Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bona Sigalingging, mengatakan telah mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk melaksanakan ibadah Natal di gereja mereka sendiri.
“Pak Tjahjo Kumolo janji kami bisa Natalan di GKI Yasmin,” ujar Bona dalam konferensi pers di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (22/12).
Untuk diketahui, hingga kini gedung GKI Yasmin masih disegel oleh Pemerintah Kota Bogor. Pemkot Bogor berpatokan pada Surat Keputusan Wali Kota Bogor terdahulu, Diani Budiarto, yang mencabut Izin Mendirikan Bangunan GKI Yasmin pada 11 Maret 2011.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bona, SK tersebut seharusnya otomatis gugur karena sudah ada rekomendasi dari Ombudsman RI pada 11 Juli 2011 yang menyatakan tindakan Diani merupakan bentuk maladministrasi dan perbuatan mengabaikan hukum serta putusan Mahkamah Agung. “Rekomendasi Ombudsman bersifat harus dijalankan,” kata Bona.
Bona mengingatkan kasus GKI Yasmin sudah dibawa ke Mahkamah Agung, dan MA memenangkan GKI Yasmin. Namun, menurut Bona, Diani sempat mengecoh pemerintah dengan mengaku telah menjalankan putusan MA, padahal kenyataannya tidak.
Setelah tampuk kepemimpinan Pemerintah Kota Bogor bergulir ke wali kota baru, Bima Arya Sugiarto, Bima mengatakan segel GKI Yasmin telah dibuka. “Tapi itu tidak benar. Sampai sekarang masih disegel,” kata Bona.
Polemik keberadaan GKI Yasmin bermula dari penolakan 30 warga Kelurahan Curug Mekar, Bogor, pada 2006. Dua tahun berselang, Januari 2008, Musyawarah Pimpinan Daerah bersama 80 tokoh masyarakat mengadakan rapat terkait keberadaan GKI Yasmin.
Hasilnya, mereka melayangkan surat kepada wali kota Bogor untuk mencabut IMB GKI Yasmin. Permintaan tersebut dikabulkan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Nomor 503/208 DTKP tahun 2008.
Kala itu, warga beralasan IMB GKI Yasmin harus dicabut karena ada dugaan pemalsuan tanda tangan persetujuan warga sekitar untuk mendirikan gereja tersebut. Dugaan tersebut dibantah oleh Bona.
Surat rekomendasi dari Ombudsman RI kepada Presiden dan DPR bertanggal 12 Oktober 2012 menjadi tameng jemaat GKI Yasmin. "Pada butir dua jelas dikatakan bahwa pemalsuan tanda tangan itu tidak ada hubungannya dengan pencabutan IMB GKI Yasmin,” ujar Bona.
Anggota Tim Advokasi GKI Yasmin, Jayadi Damanik, berpendapat pejabat publik yang tidak mematuhi rekomendasi dari Ombudsman harus disekolahkan lagi di Kementerian Dalam Negeri.