UU ITE

Ancam Kebebasan Pers, Dua Pasal UU ITE Diminta AJI Direvisi

CNN Indonesia
Selasa, 23 Des 2014 18:53 WIB
AJI mendapat laporan dari daerah banyak narasumber tak mau diwawancara karena takut dikriminalisasi.
Gara-gara menulis status di media sosial, seorang ibu rumah tangga di Yogya dijerat pasal UU ITE pasal pencemaran nama baik dan penghinaan. (Pixabay/PDPics)
Jakarta, CNN Indonesia -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 dan 28 UU yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan penghinaan dinilai mengancam kebebasan pers.

Ketua Umum AJI Suwarjono, Selasa (23/12), mengatakan salah satu korban pasal tersebut adalah Ervani Emihandayani, salah seorang ibu rumah tangga di Yogyakarta. Perusahaan tempat suami Ervani bekerja melaporkannya ke polisi karena status Facebook yang ia tulis dinilai mencemarkan nama baik dan menghina.

"Padahal isi status Facebook-nya biasa saja, tidak ada kata-kata kotor," kata Suwarjono di Kantor AJI, Kwitang, Jakarta Pusat. Ervani lantas dijerat dengan Pasal 27 dan 45 Undang-undang ITE.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Pasal 45 dinyatakan, mereka yang melanggar Pasal 27 UU ITE diancam dengan hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar

Sekretaris Jenderal AJI Arfi Bambani Amri menilai hukuman itu terlalu berat. Jumlahnya tiga kali lipat lebih berat dibanding pasal penghinaan dan pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP. Padahal menyuarakan pendapat di media sosial saat ini sudah jadi kebiasaan umum.

AJI pun telah menerima laporan dari jurnalis di daerah mengenai penolakan wawancara dari narasumber dengan alasan takut dikriminalisasi. "Bila diteruskan, saya khawatir nantinya pers juga terancam, terutama jurnalis media online," kata Arfi.

Dalam catatan AJI saat ini, terdapat lebih dari 70 kasus pidana terkait kebebasan berpendapat di dunia maya. "Untuk bulan Desember ada enam kasus," kata Arfi. AJI berharap revisi dua pasal ini masuk dalam Program Legislasi Nasional di DPR.

Selain mengusulkan revisi UU ITE, AJI juga menyarankan pemerintah untuk memberikan edukasi internet positif kepada masyarakat.

Untuk diketahui, Pasal 27 UU ITE yang menjadi keberatan AJI berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Sementara Pasal 28 ayat 2 berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, danantar golongan atau SARA."

Sanksi terhadap pelanggaran pasal tersebut diancam pidana penjara paling lama 6 tahun, serta denda maksimal Rp 1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 1.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER