"Ini sudah jadi masalah lama, khawatir sudah hilang alat bukti," kata Zainal, Selasa malam kepada CNN Indonesia.
Selain alat bukti, KPK menurutnya juga bakal kesulitan meminta keterangan saksi. Saksi kasus yang terjadi pada tahun 1998 ini juga menurut Zainal sudah sulit untuk ditelusuri. Padahal KPK sangat membutuhkan keterangan saksi untuk melihat konteks yang sesungguhnya dalam kasus ini.
"Posisi KPK sudah susah karena sudah diberi benda yang sudah lama," katanya. Meski begitu Zainal yakin KPK bakal terus berupaya optimal mengungkap kasus yang ditengarai merugikan negara hingga Rp 138,4 triliun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk para obligor BLBI dikeluarkan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri yang tak lain Ketua Umum PDIP. Saat ini PDIP kembali berkuasa setelah sukses menghantarkan Joko Widodo sebagai Presiden RI.
Namun KPK belum menetapkan satupun tersangka. Wakil Ketua KPK Bamban Widjojanto bahkan belum merasa perlu memanggil para obligor bermasalah. Meski begitu Bambang menyatakan akan segera memanggil obligor BLBI jika dirasa perlu.
Sejauh ini KPK baru mencekal seseorang dari pihak swasta bernama Yanti Hanafiah untuk jangka waktu enam bulan ke depan sejak 4 Desember 2014 lalu.