REMISI NATAL

Kebahagiaan Natal Juga Hampiri 763 Napi Narkoba

CNN Indonesia
Kamis, 25 Des 2014 10:32 WIB
Kemenkumham memberikan remisi khusus Natal kepada narapidana narkotika. Syarat berkelakuan baik dianggap telah dipenuhi dan lima di antaranya bebas.
Menkumham Laoly dan Menkes Nila F Moeloek saat bertemu wartawan selepas pembukaan acara peringatan hari AIDS Internasional di LP Narkotika Cipinang, beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus natal kepada narapidana narkotika. Remisi diberikan lantaran tiap napi telah memenuhi persyaratannya.

"Total narapidana narkotika ada 582 yang mendapat Remisi Khusus I dan Remisi Khusus II berdasar PP 34 Tahun 2012 dan 181 berdasarkan PP 28 Tahun 2006," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat kepada CNN Indonesia, Rabu petang (24/12), di Jakarta. Dari kedua jumlah tersebut keseluruhannya yaitu 763 narapidana.

Dari total itu, sejumlah 237 narapidana narkotika berada di DKI Jakarta. Sementara 210 lainnya berada di Sumatera Utara. Lainnya, tersebar di beberapa wilayah lembaga pemasyarakatan di Indonesia, seperti Riau (59 orang), Banten (75 orang), Jambi (13 orang), Lampung (16 orang), Kepulauan Bangka Belitung (4 orang),  Bengkulu (3 orang), DI Yogyakarta (5 orang), Kalmantan Tengah (31 orang), dan Kalimantan Timur (33 orang).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wilayah lainnya yakni Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan masing-masing 14 dan 7 orang. Provinsi lainnya yaitu Bali (29 orang), Nusa Tenggara Barat (1 orang), Maluku (10 orang), Papua (21 orang), dan Papua Barat (6 orang).

Seluruh narapidana tersebut telah memenuhi persyaratan merujuk pada Pasal 34 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat dan Pasal 34 A Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang remisi bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional teroganisisir.

"Mereka mengikuti pembinaan, berkelakukan baik, dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib permasyarakatan," ujarnya.

Dari total narapidana yang mendapat remisi, lima orang di antaranya mendapatkan jenis Remisi Khusus II yakni langsung dibebaskan. Handoyo mengatakan, pembebasan tersebut diberikan lantaran masa tahanan sudah selesai.

Merujuk data Kementerian Hukum dan HAM RI, pada tahun 2014 remisi Khusus I diberikan kepada 8.970 narapidana dan sebanyak 98 orang mendapat Remisi Khusus II.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER