Jakarta, CNN Indonesia -- Menunaikan ibadah haji bukan hanya perkara punya uang atau tidak. Di Indonesia untuk bisa menunaikan rukun Islam ke-5 ini, kesabaran lebih dibutuhkan, kesabaran menunggu tiba waktunya berangkat.
Meski punya uang untuk naik haji, bagi kaum muslim tak bisa serta merta bisa langsung terbang ke Arab Saudi. Banyaknya pendaftar haji membuat mereka yang sudah mendaftar harus menunggu nomor porsi yang diperoleh saat mendaftar mendapat giliran untuk diberangkatkan.
Kuota yang diberikan Kerajaan Arab Saudi saat ini memang tak sebanding dengan peminat berhaji yang demikian tinggi. Kuota yang diberikan Arab sebanyak 211 ribu. Namun karena ada perbaikan bangunan Masjidil Haram, jumlah kuota haji seluruh negara 2 tahun terakhir dikurangi 20 persen, termasuk Indonesia. Pengurangan ini makin menambah panjang daftar antrean haji.
Untuk wilayah Sulawesi Utara saja di mana umat Muslim bukan mayoritas, masa tunggunya mencapai sembilan tahun. Sementara untuk wilayah di Pulau Jawa rata-rata masa tunggunya mencapai 16 tahun. Masa tunggu berhaji paling lama ada di Kalimantan Selatan di mana umat muslim harus mengantre hingga 20 tahun lamanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini dalam catatan Kementerian Agama, saat ini tercatat lebih dari 2 juta orang masuk dalam daftar antrean haji. Jumlahnya dipastikan terus bertambah setiap tahun.
Dengan terus meningkatnya jumlah pendaftar haji, diperparah dengan adanya program dana talangan yang dikeluarkan oleh bank. Masyarakat tak perlu menunggu tabungannya genap Rp 25 juta, untuk bisa mendaftar haji. Cukup dengan nominal Rp 2 juta, masyarakat bisa mendaftar menjadi tamu Allah. Sisa kekuranyannya ditalangi oleh Bank.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali pernah menyebut, gara-gara dana talangan ini, jumlah pendaftar haji tahun 2011 – 2012 melonjak. Pada tahun 2011 sebanyak 660.307 orang mendaftar haji. Sementara tahun 2012 jumlah pendaftar haji sebanyak 715.610 orang. Hal ini jadi salah satu alasan muncul rencana dilarangnya dana talangan ini selain alasan ajaran agama (syar’i).
Usia Jemaah HajiMasalah bukan hanya pada banyaknya calon jemaah dan panjangnya daftar antrean haji. Masalah juga ada pada usia para calon jemaah. Mayoritas calon jemaah Indonesia berusia lanjut (lansia). Uzur karena terlambat saat mendaftar atau uzur karena terlalu lama menunggu.
Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama Anggito Abimanyu menyatakan, komposisi jamaah haji berumur lebih dari 70 tahun mencapai 80 persen.
Bisa dibayangkan, jika baru diusia sekitar 40 tahun calon jemaah mendaftar haji, maka baru bisa berangkat sekitar umur 60 tahun. Apalagi jika baru mulai mendaftar saat berusia 50 tahun lebih. Karena itu sering ditemukan jemaah yang berhaji ada yang usianya di atas 100 tahun.
Kementerian Agama selaku penyelanggara pelaksanaan haji sejak tahun lalu telah memberi prioritas bagi jemaah lanjut usia (lansia) untuk diberangkatkan. Mereka yang berusia lebih dari 80 tahun ke atas diutamakan untuk berangkat meski belum waktunya.
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama Abdul Jamil, lewat masa pelunasan, sisa kuota tahun berjalan biasanya masih menyisakan sekitar 700 hingga 1.000 kursi. Sisa kuota ini sebelumnya diserahkan ke Kemeterian Agama dan dijadikan kuota nasional.
Kuota nasional inilah yang rentan disalahgunakan untuk memberangkatkan orang dengan cara ekspres. Kuota ini juga yang kerap dipermasalahkan dan dituding disalahgunakan oleh segelintir orang untuk mencari keuntungan pribadi.
Dalam penyelenggaraan tahun lalu, kuota nasional ini tak lagi diberlakukan. Kursi kosong dikembalikan ke daerah untuk diisi calon jemaah haji dari daerah. Namun Kementerian Agama mensyaratkan kuota sisa itu harus diperuntukan bagi jemaah lansia.
Hasilnya cukup positif. Dari semula sisa ratusan kursi yang tak jelas dialokasikan kemana, pada penyelenggaraan tahun 2014 lalu sisa kuota hanya sembilan kursi. Selain membantu calon jemaah lansia, upaya ini bisa mengurangi panjangnya daftar antrean.
Penambahan KuotaUpaya untuk terus menambah kuota terus dilakukan. Kerajaan Arab Saudi pun diminta lebih bermurah hati memberikan jatah lebih banyak. Saat
ini bukan untuk menambah kuota, namun untuk mengembalikan kuota lama yakni 211 ribu jemaaah.
Namun upaya ini tak kunjung mendapat respon positif. Bahkan menurut Jamil kuota dari negara lain yang tak terpakai pun sampai harus diminta oleh Menteri Agama. Namun ini juga tak diberikan.
Sesuai dengan kesepakatan yang terjalin dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) kuota haji untuk setiap negara adalah per mil penduduk atau dalam setiap seribu penduduk kuota hajinya adalah satu orang. Dangan jatah per mil ini, kuota Indonesia sebenarnya masih ditambah. Dengan populasi 250 juta orang, seharusnya kuota haji Indonesia sebanyak 250 ribu. Namun alasan inipun tak bisa melunakan hati Arab Saudi untuk memberikan jatah lebih banyak.
Harapan untuk memperpendek masa antrean hanyalah pada percepatan renovasi Masjidil Haram. Jika sudah rampung, area thawaf di sekitar Ka’bah dipastikan bertambah. Pada saat itu diharapkan kuota haji di setiap negara terutama Indonesia yang punya daftar antrean panjang bisa ditambah.
Untuk menghentikan sementara (moratorium) pendaftaran haji juga bukan langkah bijak. Pasalnya haji adalah salah satu bentuk ibadah, hak untuk menjalankan ajaran agama yang dianut sebagaimana diatur dalam konstitusi.