Hal tersebut disampailkan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia melalui pernyataan yang dikirim ke CNN Indonesia, Senin (29/12).
Yudi mengatakan panja tersebut akan dibentuk apabila dalam kurun waktu seminggu dari hilang kontaknya QZ8501, pesawat tak juga ditemukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh lagi, Yudi mengatakan panja ini juga akan bekerja untuk menganalisa penyebab kecelakaan dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah demi perbaikan penerbangan di Indonesia.
"Kami berharap agar operasi pencarian dan penyelamatan ini segera membuahkan hasil agar ada kepastian untuk keluarga penumpang," ujar dia menjelaskan.
Pasal 2 peraturan tersebut dinyatakan pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka, hilang atau rusaknya bagasi kabin hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat dan sebagainya.
Adapun besaran ganti rugi terhadap penumpang yang meninggal dunia dan cacat tetap diberikan ganti rugi sebesar Rp. 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.
Untuk penumpang yang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inap dan atau rawat jalan, akan diberikan ganti kerugian sebesar biaya perawatan paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per penumpang.