SELEKSI HAKIM MK

Pansel Serahkan Nama Cakim MK Awal Tahun Depan

CNN Indonesia
Rabu, 31 Des 2014 02:21 WIB
Pansel akan menyerahkan nama calon hakim Mahkamah Konstitusi yang mampu melampaui serangkaian kompetensi wawasan hingga integritas dan independensi.
Calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Imam Anshori Saleh mengikuti tes wawancara di Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (30/12). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seleksi wawancara tahap II calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) rampung digelar, Selasa (30/12). Dari lima kandidat, panitia akan memilih dua hingga tiga nama untuk diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

Pemilihan kandidat yang lolos berdasarkan sejumlah penilaian. Penilaian tersebut antara lain kompetensi wawasan kebangsaan dan kenegaraan, kompetensi soal kelembagaan, serta integritas dan independensi.

"Seberapa ketat jarak (penilaian) antara satu dengan yang lain. Misalnya kami dapat dua nama, dan jarak (penilaian) dengan ketiga jauh, ya cuma dua yang diambil. Kalau tiga yang ketat, ya tiga," ujar Ketua Panitia Seleksi Saldi Isra saat jeda seleksi, di Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (30/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain penilaian internal, panitia juga meminta oendapat dari pihak eksternal yakni budayawan Frans Magnis Suseno alias Romo Magnis dan pakar hukum Nasaruddin Umar. "Kami juga minta pandangan eksternal," ucapnya.

Pandangan tersebut terkait persoalan dasar kebebasan bernegara. "Ini cara berpikir calon yang moderat, konservatif atau bagaimana. Misalnya pertanyaan soal hukuman mati, setuju atau tidak setuju. Pansel memiliki keterbatasan soal itu, terutama sudut pandang," ujarnya.

Romo Magnis ketika ditemui usai seleksi menuturkan pihaknya telah menyampaikan beragam pertimbangan kepada panitia seleksi. "Sudah semua," ujarnya singkat. Kendati demikian pihaknya enggan berkomentar soal pertimbangan dan pandangan yang diberikan. Romo Magnis dan Nasaruddin diminta untuk menyebutkan daftar peringkat dari tiap calon beserta alasannya.

Selain itu, panitia seleksi juga akan mempertimbangkan data penelusuran rekam jejak calon yang didapat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Tanggal 4 Januari kami rapat, dan sudah masuk data termasuk masukan masyarakat," ujar Saldi. Setelah rapat, tim akan mengantungi nama calon pada hari berikutnya, yakni tanggal 5 Januari.

"Siang kalau selesai, ketemu Menteri Sekretaris Negara. Bersama dengan Mensesneg bertemu Presiden," ujarnya. Apabila sesuai rencana, Keputusan Presiden akan dikeluarkan pada tanggal 6 Januari 2015 mendatang. Selang satu hari, pelantikan akan digelar bersamaan dengan calon hakim MK usulan dari Mahkamah Agung yakni mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Manahan M.P. Sitompul dan mantan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar Suhartoyo.

Merujuk Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, MK memiliki sembilan orang hakim anggota yang berasal dari tiga lembaga yakni pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Mahkamah Agung (MA).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER