Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Narkotika Nasional (BNN) melansir telah mengungkap 11 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 77,58 miliar sepanjang tahun 2014. Jumlah tersebut adalah aset pelaku peredaran narkotika yang meliputi rumah, tanah, mobil, motor, perhiasan, dan apartemen.
"Selain itu, masih ada aset senilai Rp 32,27 miliar yang belum selesai tahun 2014, akan kami lanjutkan proses hukumnya tahun ini," kata Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto kepada CNN Indonesia, Senin (5/1).
Sumirat menjelaskan sejumlah kasus menonjol dalam perkara cuci duit bandar narkoba yaitu yang dilakukan Safriadi alias Edy. Edy menggunakan keuntungan hasil jual narkoba untuk membiayai bisnis properti milik sang kakak, Murdani.
Edy diamankan di Perumahan Singgasana Pradana, Bandung, Jawa Barat, 25 Maret lalu. Murdani ditangkap di Perumahan Puspita Serpong, Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari Edy, petugas menyita duit Rp 700 juta yang terdiri dari tabungan, kendaraan bermotor, dan rumah. Murdani memiliki aset yang lebih besar senilai Rp 15 miliar berupa satu unit rumah di Puspita Loka, Tangeran; satu unit rumah Anggrek Loka; dua unit apartemen di Permata Eksekutif; satu unit Apartemen Gateway; satu unit toko di Permata Hijau, satu unit mobil Harrier; satu Toyota Yaris; dan satu unit Nissan Xtrail.
Kasus kejahatan cuci duit dengan pidana asal narkotika yang ditemukan BNN lainnya yaitu dalam kasus Pony Tjandra. Pony ditangkap 25 September lalu di Perumahan Pantai Mutiara Blok R Nomor 21, Jakarta Utara. Istri Pony, Santi, juga diamankan di Griya Agung, Kemayoran.
Aset yang disita di antaranya rumah, mobil jaguar, jet ski, motor gede Harley Davidson, disita dari Pony. BNN juga menyita 29 item perhiasan dari istri Pony, terdiri dari kalung, liontin, cincin, gelang, sejumlah sertifikat tanah di Jepara, Subang, Cilacap, dan Pandeglang.
Pony adalah narapidana yang divonis 20 tahun penjara karena terbukti memiliki 57 ribu butir ekstasi. Seluruh pembayaran transaksi narkoba oleh bandar Edy, Irsan alias Amir, serta Ridwan alias Johan Erick, ditujukan ke rekening milik Pony yang diperkirakan mencapai Rp 600 miliar.
(rdk/sip)