"Selain itu, masih ada aset senilai Rp 32,27 miliar yang belum selesai tahun 2014, akan kami lanjutkan proses hukumnya tahun ini," kata Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto kepada CNN Indonesia, Senin (5/1).
Sumirat menjelaskan sejumlah kasus menonjol dalam perkara cuci duit bandar narkoba yaitu yang dilakukan Safriadi alias Edy. Edy menggunakan keuntungan hasil jual narkoba untuk membiayai bisnis properti milik sang kakak, Murdani.
Edy diamankan di Perumahan Singgasana Pradana, Bandung, Jawa Barat, 25 Maret lalu. Murdani ditangkap di Perumahan Puspita Serpong, Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus kejahatan cuci duit dengan pidana asal narkotika yang ditemukan BNN lainnya yaitu dalam kasus Pony Tjandra. Pony ditangkap 25 September lalu di Perumahan Pantai Mutiara Blok R Nomor 21, Jakarta Utara. Istri Pony, Santi, juga diamankan di Griya Agung, Kemayoran.
Pony adalah narapidana yang divonis 20 tahun penjara karena terbukti memiliki 57 ribu butir ekstasi. Seluruh pembayaran transaksi narkoba oleh bandar Edy, Irsan alias Amir, serta Ridwan alias Johan Erick, ditujukan ke rekening milik Pony yang diperkirakan mencapai Rp 600 miliar. (rdk/sip)