Jakarta, CNN Indonesia -- Chief Executive Officer (CEO) PT Agung Sedayu Properindo Go Hengky Setiawan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/1). Pengusaha properti tersebut datang sekitar pukul 10.10 WIB ke Gedung KPK, Jakarta.
"Diperiksa sebagai saksi tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa (6/1).
Keterangan Go Hengky dibutuhkan terkait kasus korupsi penerimaan hadiah dalam pelaksanaan proyek perusahaan milik Nazaruddin, PT Duta Graha Indah dan tindak pidana pencucian uang pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk.
Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut disangka menerima duit Rp 4,6 miliar dari PT DGI yang digunakan sebagai pelicin proyek Wisma Atlet Jakabaring, Sumatera Selatan. Kemudian, duit dicuci dengan membeli saham perdana PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar.
Fakta tersebut terungkap saat mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis bersaksi di persidangan. Yulianis menuturkan uang pembelian saham Garuda diperoleh dari lima anak perusahaan Permai Grup. Kelimanya yakni PT Permai Raya Wisata senilai Rp22,7 miliar, PT Cakrawaja Abadi senilai Rp 37,5 miliar, PT Exartech Technology Utama senilai Rp 124,1 miliar, PT Pacific Putra Metropolitan senilai Rp 75 miliar, dan PT Darmakusuma senilai Rp 41 miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(rdk/sip)