PENCUCIAN UANG

BNN Kejar Bandar Narkotik Selidiki Cuci Duit

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Senin, 05 Jan 2015 10:21 WIB
BNN berkonsentrasi pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang belum terungkap pada tahun 2014 senilai Rp 32,27 miliar.
Ilustrasi uang dan narkotik. BNN berkonsentrasi pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang belum terungkap pada tahun 2014 senilai Rp 32,27 miliar. (GettyImages)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengejar para bandar narkotik menyelidiki dugaan pencucian uang dalam kasus kejahatan narkoba. Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto mengatakan, pengejaran terhadap bandar narkotik karena mereka memiliki kecenderungan melakukan cuci duit untuk menyamarkan pidana narkoba.

"Semua pelaku baik kurir, bandar, maupun pihak lain yang mendukung peredaran narkotika memang rentan mencuci uang. Tetapi kami mengejar bandar karena uang hasil transaksi ada pada mereka," kata Sumirat kepada CNN Indonesia, Senin (5/1).

Sumirat menyebut, BNN berkonsentrasi pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang belum terungkap pada tahun 2014 senilai Rp 32,27 miliar. BNN saat ini tengah fokus untuk melengkapi berkas perkara untuk diajukan ke penuntutan.

"Kami akan selesaikan tahun ini untuk yang Rp 32 miliar. Selain mengejar kasus lain," ujar Sumirat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk menguatkan proses penyelidikan maupun penyidikan kasus pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkotik, BNN bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Setiap ada pidana narkoba, kami minta PPATK dan bank untuk mengungkap jaringan pidana cuci uang. Yang selama ini terjadi, pencucian uang bukan langsung dilakukan bandar, tetapi lewat orang lain seperti keluarga," katanya.

PPATK selama ini memang memberikan laporan hasil analisis (LHA) kepada sejumlah lembaga yang berisi transaksi mencurigakan. BNN merupakan salah satu penegak hukum yang menerima LHA PPATK. (rdk/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER