"Semua pelaku baik kurir, bandar, maupun pihak lain yang mendukung peredaran narkotika memang rentan mencuci uang. Tetapi kami mengejar bandar karena uang hasil transaksi ada pada mereka," kata Sumirat kepada CNN Indonesia, Senin (5/1).
Sumirat menyebut, BNN berkonsentrasi pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang belum terungkap pada tahun 2014 senilai Rp 32,27 miliar. BNN saat ini tengah fokus untuk melengkapi berkas perkara untuk diajukan ke penuntutan.
"Kami akan selesaikan tahun ini untuk yang Rp 32 miliar. Selain mengejar kasus lain," ujar Sumirat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap ada pidana narkoba, kami minta PPATK dan bank untuk mengungkap jaringan pidana cuci uang. Yang selama ini terjadi, pencucian uang bukan langsung dilakukan bandar, tetapi lewat orang lain seperti keluarga," katanya.
PPATK selama ini memang memberikan laporan hasil analisis (LHA) kepada sejumlah lembaga yang berisi transaksi mencurigakan. BNN merupakan salah satu penegak hukum yang menerima LHA PPATK. (rdk/sip)