Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk memperluas kawasan bebas kendaraan bermotor hingga sepanjang Jalan Sudirman dari sebelumnya di Thamrin sampai Medan Merdeka Barat. Uji coba pelarangan motor melintas yang berjalan sejak 17 Desember 2014 dinilai telah berjalan baik dan membuat lalu-lintas makin lancar.
“Orang merasa tidak ada hambatan dari sepeda motor di kiri-kanannya,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit, Selasa (6/1), yang baru dilantik pekan lalu sebagai Kadishub.
Sementara Kadishub DKI Jakarta terdahulu, Muhammad Akbar, menyatakan sejak awal uji coba pelarangan motor diterapkan, kebijakan itu memang ditargetkan akan diberlakukan untuk seluruh jalan protokol di ibu kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pelarangan di Thamrin-Medan Merdeka Barat hanya tahap awal. Setelah sebulan dievaluasi,” kata Akbar kepada CNN Indonesia. Apabila hasil evaluasi memuaskan, maka kebijakan tersebut akan diteruskan dan diperluas seperti target semula.
Sampai hari terakhir Akbar menjabat pekan lalu, ia menilai kebijakan pelarangan motor itu positif dan berhasil memperbaiki ketertiban berlalu-lintas di Jakarta.
“Seperti tujuan semula, tujuan (pelarangan motor) untuk mengurangi tingkat kecelakaan dan fatalitas kecelakaan, serta menjaga ketertiban lalu-lintas,” ujar Akbar.
Menurut Akbar, Jalan Thamrin-Medan Merdeka Barat diambil menjadi lokasi pelarangan motor melintas hanya sebagai contoh, dengan harapan seluruh pengendara motor di ibu kota akan beralih menggunakan kendaraan umum.
Akbar mengatakan Pemprov DKI Jakarta bukannya bersikap pilih kasih dengan meminggirkan pemotor sementara mobil memenuhi jalanan Jakarta. “Nantinya mobil juga akan dibatasi. Baik motor ataupun mobil akan dibatasi. Tujuan kami untuk mendorong masyarakat beralih ke angkutan umum,” kata dia.
Kebijakan
three in one di sejumlah ruas jalan di Jakarta, ujar Akbar, juga merupakan upaya pembatasan mobil.
Three in one berlaku pagi hari sekitar pukul 07.00-10.00 WIB, dan sore pukul 16.30-19.00 WIB pada hari kerja Senin sampai Jumat kecuali hari libur nasional.
Pembatasan mobil nantinya juga akan berlaku melalui kebijakan jalan berbayar atau
electronic road pricing (ERP). Uji coba ERP sesungguhnya sudah mulai dilakukan sejak 30 September 2014.
ERP rencananya akan diterapkan di Bundaran Senayan-Kota yakni Jalan Sudirman, Thamrin, Medan Merdeka Barat, Hayam Wuruk, dan Gajah Mada; Ragunan-Menteng yakni Warung Buncit, Mampang Prapatan, dan Kuningan.
Nantinya, mobil yang melintasi jalan-jalan tersebut wajib membayar Rp23-25 ribu sekali lewat. Namun tarif tersebut bisa dinaikkan lagi apabila dalam jumlah mobil yang melintas dalam satu jam di jalan-jalan itu tak juga berkurang. Targetnya, jumlah mobil yang melintas tak lebih dari 1.500 unit.
(agk)