PENCUCIAN UANG

Bos Agung Sedayu Bungkam Soal Cuci Duit Nazaruddin

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 06 Jan 2015 15:23 WIB
Setelah dua jam diperiksa KPK, Bos PT Agung Sedayu Properindo Go Hengky membisu saat dihadang pertanyaan wartawan.
Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. (Detikfoto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bos PT Agung Sedayu Properindo Go Hengky Setiawan bungkam soal kasus pencucian duit Bos Permai Grup Muhammad Nazaruddin. Pengusaha properti tersebut langsung melenggang keluar Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 12.13 WIB, setelah diperiksa selama dua jam.

Pria yang datang mengenakan baju biru itu tak menghiraukan awak media. Hengky langsung mamasuki mobil Toyota Land Cruizer hitam bernomor polisi B 8 BPG dan melambaikan tangannya.

Go Hengky diperiksa sebagai saksi kasus korupsi penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek perusahaan milik Nazaruddin, PT Duta Graha Indah, dan juga kasus tindak pidana pencucian uang pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk. Akan tetapi, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha belum dapat mengonfimasi hubungan antara Hengky dan Nazaruddin. "Tidak tahu kaitannya apa," ujar Priharsa di Jakarta, Selasa (6/1).

Diketahui, Nazaruddin, sebagai Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, disangka telah menerima duit Rp 4,6 miliar dari PT DGI yang digunakan sebagai pelicin proyek Wisma Atlet Jakabaring, Sumatera Selatan. Kemudian, duit dicuci dengan membeli saham perdana PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fakta tersebut terungkap saat mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis bersaksi di persidangan. Yulianis menuturkan, uang pembelian saham Garuda diperoleh dari lima anak perusahaan Permai Grup. Kelimanya yakni PT Permai Raya Wisata senilai Rp22,7 miliar, PT Cakrawala Abadi senilai Rp 37,5 miliar, PT Exartech Technology Utama senilai Rp 124,1 miliar, PT Pacific Putra Metropolitan senilai Rp 75 miliar, dan PT Darmakusuma senilai Rp 41 miliar rupiah.

Atas dugaan tersebut, KPK menjerat Nazaruddin dengan sangkaan Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman untuk Nazaruddin yakni 20 tahun penjara. (meg/meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER