PERUMAHAN RAKYAT
Jokowi Minta BPJS Sediakan Perumahan Pekerja
Resty Armenia | CNN Indonesia
Kamis, 08 Jan 2015 15:19 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyediakan perumahan bagi pekerja.
Permintaan Presiden Jokowi itu disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masaya setelah bertemu dengan Presiden di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Elvyn menuturkan pihaknya mendapat arahan dari Presiden bahwa BPJS Ketenagakerjaan bisa membantu kesejahteraan pekerja dengan turut serta menyediakan perumahan bagi pekerja.
“Khususnya yang tidak mampu, dalam bentuk landed house maupun rumah vertikal untuk dimiliki," ujar Elvyn dalam konferensi pers.
Ia bercerita, Jokowi menginginkan BPJS Ketenagakerjaan bisa mengimplementasikan penyediaan perumahan di berbagai daerah di Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan juga diminta untuk bekerja sama dengan kementerian terkait, yakni Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kendati demikian, tak semua pekerja akan berhak mendapatkan perumahan tersebut. Elvyn menjelaskan, pekerja yang semestinya mendapat kemudahan perumahan yakni pekerja yang berpenghasilan rendah.
"Pekerja yang penghasilannya di bawah Rp 5 juta itu yang menjadi prioritas untuk mendapatkan akses terhadap perumahan yang akan dibangun BPJS Ketenagakerjaan yang akan bekerja sama dengan developer," ujar Elvyn menguraikan.
(obs)
Permintaan Presiden Jokowi itu disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masaya setelah bertemu dengan Presiden di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Pekerja yang penghasilannya di bawah Rp 5 juta itu yang menjadi prioritas.Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masaya |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia bercerita, Jokowi menginginkan BPJS Ketenagakerjaan bisa mengimplementasikan penyediaan perumahan di berbagai daerah di Indonesia.
Kendati demikian, tak semua pekerja akan berhak mendapatkan perumahan tersebut. Elvyn menjelaskan, pekerja yang semestinya mendapat kemudahan perumahan yakni pekerja yang berpenghasilan rendah.
"Pekerja yang penghasilannya di bawah Rp 5 juta itu yang menjadi prioritas untuk mendapatkan akses terhadap perumahan yang akan dibangun BPJS Ketenagakerjaan yang akan bekerja sama dengan developer," ujar Elvyn menguraikan.
(obs)