Wakil Ketua Bambang Widjojanto mengatakan, ekspose kasus BLBI telah digelar sekitar 3 pekan lalu. Namun ekspose tersebut belum final karena masih sebatas penelaahan kelanjutan penyelidikan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap laporan perkembangan dari Satgas dan penyidik KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai Pasal 11 Undang-undanng KPK, kata Bambang, penyelenggara dan pihak terkait menjadi sasaran yang dicurigai. Namun Bambang mengaku hingga kini belum ada dua bukti yang cukup untuk menyeret tersangka dalam kasus yang sempat mangkrak di Kejaksaan Agung tersebut.
Sebelum ditangani KPK, kasus BLBI sempat ditangani Kejaksaan Agung. Namun penanganan kasus ini tak dilanjutkan. Saat itu salah satu jaksa Kejaksaan Agung, Urip Tri Gunawan malah terseret kasus suap saat menangani kasus ini.
Bahkan Kejaksaan Agung menerbitkan SP3 terhadap 10 tersangka kasus BLBI pada 2004. Penerbitan SP3 ini berdasarkan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BBPN)
BLBI merupakan skema bantuan dari Bank Indonesia yang diberikan kepada 48 bank bermasalah saat krisis moneter 1997-1998. Total nilainya mencapai Rp 140 triliun.
Aset bank bermasalah tersebut kemudian diambil alih oleh BPPN. Hal itu dilakukan lantaran para pemilik bank gagal bayar. Namun ternyata dalam perjalanannya, penjualan aset para pemilik bank yang kala itu dimaknai sebagai solusi, hanya menutupi 26 persen dari total utangnya.
SKL BLBI diterbitkan BPPN berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. (sur/sur)