KASUS BLBI

KPK Belum Temukan Bukti Kuat Kasus BLBI

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Kamis, 08 Jan 2015 22:10 WIB
Gelar perkara sudah dilakukan meski belum final karena masih sebatas penelaahan kelanjutan penyelidikan yang dilakukan pimpinan KPK.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto bersama KetuA DPR Marzuki Alie usai pertemuan konsultasi pencegahan korupsi di Jakarta, Kamis (18/9). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi rupanya telah melakukan gelar perkara dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Meski demikian, ekspose kasus yang telah menahun itu masih belum cukup memberi kekuatan bagi lembaga antirasuah untuk naik level ke tingkat penyidikan.

Wakil Ketua Bambang Widjojanto mengatakan, ekspose kasus BLBI telah digelar sekitar 3 pekan lalu. Namun ekspose tersebut belum final karena masih sebatas penelaahan kelanjutan penyelidikan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap laporan perkembangan dari Satgas dan penyidik KPK.

"Pemeriksaan terhadap pemberi-pemberi keterangan masih akan terus dilanjutkan karena setelah ekspos terakhir, 3-4 pekan lalu, KPK masih merasa perlu tambahan informasi," kata Bambang di Gedung KPK, Kamis (8/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konsenterasi yang dilakukan KPK saat ini adalah menelusuri masalah penerbitan SKL. Namun Bambang menegaskan, KPK tidak sedang mengadili kebijakan, sebab kebijkan hanyalah sarana dan prasarana yang dilakukan oknum untuk melakukan tindak pidana.

Sesuai Pasal 11 Undang-undanng KPK, kata Bambang, penyelenggara dan pihak terkait menjadi sasaran yang dicurigai. Namun Bambang mengaku hingga kini belum ada dua bukti yang cukup untuk menyeret tersangka dalam kasus yang sempat mangkrak di Kejaksaan Agung tersebut.

"Kasus ini sifatnya prudensial. Kami memilih untuk mengedepankan kehati-hatian sebab perkara BLBI sebelumnya pernah ditangani oleh penegak hukum lainnya," ujar Bambang.

Sebelum ditangani KPK, kasus BLBI sempat ditangani Kejaksaan Agung. Namun penanganan kasus ini tak dilanjutkan. Saat itu salah satu jaksa Kejaksaan Agung, Urip Tri Gunawan malah terseret kasus suap saat menangani kasus ini.

Bahkan Kejaksaan Agung menerbitkan SP3 terhadap 10 tersangka kasus BLBI pada 2004. Penerbitan SP3 ini berdasarkan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BBPN)

BLBI merupakan skema bantuan dari Bank Indonesia yang diberikan kepada 48 bank bermasalah saat krisis moneter 1997-1998. Total nilainya mencapai Rp 140 triliun.

Aset bank bermasalah tersebut kemudian diambil alih oleh BPPN. Hal itu dilakukan lantaran para pemilik bank gagal bayar. Namun ternyata dalam perjalanannya, penjualan aset para pemilik bank yang kala itu dimaknai sebagai solusi, hanya menutupi 26 persen dari total utangnya.

SKL BLBI diterbitkan BPPN berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. (sur/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER