BURSA KAPOLRI

KPK Cegah Budi Gunawan Bepergian ke Luar Negeri

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 13 Jan 2015 23:02 WIB
KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah Komjen Budi Gunawan bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji sekaligus calon Kapolri Budi Gunawan memberikan keterangan pada wartawan, seusai melakukan pertemuan dengan anggota Komisi II DPR RI, di kediamannya. Jakarta, Selasa, 13 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan permintaan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan mendatang.

"Surat pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Budi Gunawan sudah diserahkan ke Ditjen Imigrasi per hari ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa malam (13/1).

Pencegahan ke luar negeri dilakukan menyusul penetapan status tersangka Budi atas dugaan menerima hadiah. Tujuannya, kata Priharsa, agar memudahkan proses penyidikan bila sewaktu-waktu yang bersangkutan hendak diperiksa sebagai tersangka kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pencegahan juga biasanya dilakukan untuk menghindari penghilangan alat bukti," kata Priharsa.

KPK telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji. Menurut Ketua KPK Abraham Samad, penetapan tersangka Budi merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan-laporan dari masyarakat sejak 2010. Di antaranya, berkaitan dengan laporan mengenai transaksi mencurigakan atau tidak wajar.

Dari proses penyelidikan panjang tersebut, KPK lantas menemukan peristiwa pidana dan memdapati lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan kasus Budi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Berdasarkan itu maka KPK pada 12 Januari 2015 dalam forum ekspose yang dilakukan oleh tim penyelidik, penyidik, dan tim jaksa serta seluruh pimpinan akhirnya memutuskan bahwa perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan BG sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji," kata Samad di Gedung KPK, Selasa siang.

Samad menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Budi berupa penerimaan hadiah atau janji saat Budi menjabat Karobinkar Mabes Polri dan jabatan lainnya sekitar periode 2003-2006.

Atas erbuatan tersebut, bekas ajudan Megawati Soekarnoputri itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER