BURSA KAPOLRI

Ketua KPK Sangkal Politisasi Penetapan Tersangka Budi Gunawan

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Selasa, 13 Jan 2015 20:17 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyangkal dugaan politisasi dalam penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.
Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji sekaligus calon Kapolri Budi Gunawan memberikan keterangan pada wartawan, seusai melakukan pertemuan dengan anggota Komisi II DPR RI, di kediamannya. Jakarta, Selasa (13/1). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyangkal dugaan politisasi dalam penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.

"KPK dan Kepolisian bukan lembaga politik. Asumsi yang menyatakan politisasi itu tidak benar," kata Abraham Samad usai bertemu dengan Kapolri Jenderal Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/1).

Dia menegaskan, pihaknya sudah mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang didapatkan dari hasil penyelidikan sejak 2010 lalu. Karena itu, menurutnya, penetapan tersangka ini tidak serta merta dilakukan tanpa dasar yang jelas.

"Biar saja nanti alat bukti itu yang berbicara di persidangan," ujar Samad.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Faktor kedekatan Budi dengan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri mengundang dugaan penetapan tersangka ini berbau faktor politik. Budi sempat menjadi ajudan Megawati saat dia masih menjabat sebagai Presiden dulu.

KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji. "Setelah penyelidikan yang begitu lama, KPK menemukan lebih dari dua alat bukti dan memutuskan BG sebagai tersangka penerima hadiah ketika tersangka menjabat sebagai penyelenggara negara," kata Ketua KPK Abraham Samad.

Samad mengatakan, kasus yang menjerat Budi terjadi ketika dia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier di Mabes Polri dan jabatan lainnya. Atas perbuatan tersebut, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER