Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak merasa kecolongan ketika mengetahui bahwa calon tunggal pengganti kepala Polri yang ia tunjuk, Komisarin Jenderal Pol Budi Gunawan, telah ditetapkan sbeagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Andi dari sisi proses Jokowi tidak kecolongan. Pasalnya, semua prosedur untuk mencalonkan Kapolri sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Kepolisian sudah dilakukan Presiden.
Untuk mencalonkan kapolri, papar Andi, presiden tak perlu meminta pertimbangan KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), meskipun KPK sendiri telah melakukan penyelidikan mengenai rekening gendut Budi sejak Juli 2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pencalonan Kapolri ini tidak (perlu pertimbangan KPK dan PPATK). Presiden mengikuti UU No.2 tahun 2002 tetang kepolisian. UU itu yang wajib bagi presiden adalah pertimbangan dari Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional)," ujar Andi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (13/1) petang.
"Kami tahu bahwa ada isu-isu tentang rekening gendut dari perwira-perwira tinggi kepolisian termasuk Pak Budi Gunawan tetapi sampai Presiden membuat surat ke DPR tentang pencalonan Pak Budi Gunawan saat itu tidak ada status hukum, tindakan hukum apapun terhadap Pak Budi Gunawan oleh seluruh aparat penegak hukum. Jadi dengan menggunakan asas praduga tak bersalah, Presiden kemudian mencalonkan Pak Budi Gunawan," kata Andi panjang lebar.
Ia pun menyebutkan bahwa Jokowi telah melakukan komunikasi dengan pimpinan Kompolnas, beberapa anggota Komisi III DPR RI, dan Kapolri Jenderal Sutarman.
"Kebetulan juga Pak Sutarman mendampingi Presiden di BIN (Badan Intelijen Negara). Dengan Pak Budi Gunawan sudah juga," ujar dia. Meski demikian, Andi mengaku tidak tahu tentang isi pembicaraan Jokowi dengan Budi.
(obs)