Jakarta, CNN Indonesia -- Calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan lebih mendukung calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengusung sistem pencegahan korupsi dibandingkan penindakan. Menurutnya, pencegahan lebih baik dibandingkan upaya penindakan.
Budi menyatakan hal tersebut menjawab pertanyaan salah satu anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasional Demokrat. "Pencegahan lebih baik dari penindakan," kata Budi saat uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Rabu (14/1).
Menurutnya, pilihan pencegahan daripada penindakan akan mengurangi jumlah koruptor. Sementara menghukum koruptor malah akan menambah koruptor baru. "Menghukum koruptor tidak membuat jera, itu malah memunculkan koruptor baru," kata Budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa waktu lalu, DPR menggelar uji kepatutan dan kelayakan pada dua calon pimpinan KPK. Dua calon yang yang lolos seleksi untuk ikut uji kepatutan dan kelayakan adalah Robby Arya Brata dan Busyro Muqoddas.
Robby saat itu menyatakan ingin lebih fokus pada sistem pencegahan di KPK. Menurutnya, pencegahan akan lebih efektif untuk mengurangi korupsi dibandingkan penindakan.
Budi sendiri diterima oleh Komisi III DPR sebagai Kapolri baru menggantikan Jenderal Sutarman. "Secara musyawarah mufakat dan secara aklamasi kami tetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri. Ini juga sekaligus memberhentikan Jenderal Sutarman," kata Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin di ruang rapat Komisi III DPR RI, Rabu (14/1).
Budi tetap diterima oleh Komisi III meski dirinya menyandang status tersangka korupsi yang ditetapkan oleh KPK. Komisi III tetap melanjutkan proses pencalonan Kapolri sebagai tindak lanjut surat pengajuan yang dikirimkan Presiden Joko Widodo.
Budi diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karyawan Polri. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan penyidik telah menemukan dua bukti yang cukup dan valid atas transaksi yang tidak wajar dari Budi Gunawan. Lebih lanjut, Abraham menjelaskan, KPK telah menggelar penyelidikan terkait hal tersebut sejak Juli 2014 lalu.
Karena itu Budi Gunawan dijadikan tersangka dan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(sur/obs)