Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menilai keputusan DPR menerima Komisaris Jenderal Budi Gunawan tak otomatis memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri. Sutarman hanya bisa diberhentikan melalui keputusan presiden (keppres) bersamaan dengan pelantikan penggantinya kelak.
Penetapan Budi Gunawan dalam sidang paripurna di DPR kemarin menurut Bambang hanya menjadi dasar bagi Presiden untuk menerbitkan keppres pelantikan Budi. "Tidak otomatis keputusan DPR kemarin membuat Pak Sutarman berhenti, sekarang Kapolri masih Jenderal Sutarman," kata Bambang kepada CNN Indonesia, Jumat (16/1).
Presiden memang idealnya segera melantik Budi Gunawan setelah calon tunggal Kapolri itu diterima DPR. Namun kondisi saat ini menurut Bambang membuat pilihan serba sulit. Jika tak dilantik, terkesan Presiden tidak menghargai sebagai sesama lembaga tinggi negara. Namun jika tetap melantik Budi, akan ada preseden buruk di mana Kapolri sebagai pemegang tongkat komando salah satu lembaga penegak hukum berstatus tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menunjuk pelaksana tugas (Plt)-pun juga bukan hal yang tepat menurut Bambang. Pasalnya saat ini tak ada kekosongan tampuk pimpinan Polri. Masih ada Jenderal Sutarman sebagai Tri Brata 1, sebutan untuk Kapolri.
Sebelumnya politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, saat ini Presiden hanya dua pilihan yakni melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri atau mengangkat Plt. Pelaksana tugas diangkat sambil menunggu proses hukum Budi Gunawan di KPK selesai di pengadilan.
Bendahara Umum Golkar itu menilai Plt perlu ditunjuk Presiden karena Jenderal Sutarman otomatis diberhentikan seiring dengan disetujuinya calon Kapolri yang diajukan Presiden oleh DPR RI.
Hal senada juga disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Menurutnya, ada kekosongan jabatan Kapolri sejak 15 Januari lalu atau saat DPR menyetujui Budi Gunawan. "Sejak saat itu Jenderal Sutarman selesai masa tugasnya sebagai Kapolri dan terjadi kekosongan jabatan," kata Neta dalam keterangan tertulis.
(sur/sur)