Jakarta, CNN Indonesia -- Usai disemayamkan di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa tengah, dua jenazah tepidana mati langsung diserahkan kepada keluarganya.
Adalah Ang Kim Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommy Wijaya, warga Belanda, dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia, warga Indonesia, yang menurut sumber CNN di lokasi eksekusi, mendapatkan perlakuan tersebut.
Sementara, tiga jenazah lainnya yaitu Daniel Enemui alias Diarrassouba Mamadou, warga Nigeria; Marco Archer Cardowo Moreira, warga Brazil; dan Namaona Denis alias Solomon Chibuike Okafer, warga Malawi, rencananya akan disemayamkan di Lembah Nirbaya, Pulau Nusa Kambangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima terpidana tersebut menemui ajal setelah dieksekusi pada pukul 00.30 WIB Minggu dini hari (18/1) di area bekas LP Limus Buntu, Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Proses yang dalam peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2010 tentang tata cara pidana mati itu disebut sebagai pengakhiran. Menurut peraturan itu, setelah pelaksanaan pidana mati selesai, Komandan Pelaksana akan memerintahkan Komandan Regu penembak membawa regu penembak keluar dari lokasi penembakan untuk konsolidasi.
Selanjutnya, jaksa eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa dan mengawal jenazah bersama tim medis menuju rumah sakit serta pengawalan sampai dengan proses pemakaman jenazah. Sementara itu Regu 1 mengumpulkan peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati dan membersihkan lokasi penembakan.
(ags/ags)