Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Hukum DPR mendesak Presiden Joko Widodo tak menjadikan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Wakil Kepala Kepolisian yang memainkan peran sebagai Kapolri terlalu lama. Sebab menurut DPR, Badrodin tak akan bisa mengambil keputusan strategis.
Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin berharap dalam satu atau dua hari mendatang, sudah ada keputusan dari presiden terkait jabatan Kapolri.
"Ini penting agar kebijakan-kebijakan institusi Polri memiliki dasar hukum," kata Aziz, Senin (19/1) di Gedung DPR, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai Plt, Badrodin tak bisa mengambil keputusan-keputusan strategis di Kepolisian. Kebijakan strategis hanya dapat dilakukan oleh Kapolri.
Sebelumnya, Anggota Komisi III Fraksi Partai Nasdem Patrice Rio Capella juga mengutarakan hal yang sama. Menurutnya, Presiden memang harus memberikan sikap mengenai hal ini dalam waktu dekat, paling tidak memberitahukan batas waktu jabatan Plt. Kapolri tersebut.
"Jadi tidak dibiarkan terlalu lama, sehingga perlu ada Kapolri," tegasnya.
Badrodin sebelumnya adalah Wakapolri. Ia diangkat menjadi Plt seperti tertuang dalam Keputusan Presiden yang ditandatangani Jokowi Jumat (16/1) lalu.
Ia diangkat menjadi Plt karena Presiden belum juga mengambil keputusan terkait nasib Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang sudah lolos uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon Kapolri di DPR. Budi tersandung kasus gratifikasi di KPK dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
(sur/sip)