"Tugas sehari-hari Pak Kapolri sekarang dilaksanakan oleh Pak Wakapolri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Komisaris Besar Agus Rianto di Mabes Polri, Jumat (16/1).
Walau demikian, dia menyatakan, Sutarman kini masih menjabat sebagai Kapolri dan Badrodin belum diangkat sebagai pelaksana tugas Kapolri. "Menurut peraturan yang berlaku, tugas Kapolri memang dilaksanakan oleh Wakapolri seandainya berhalangan. Tinggal nanti dilihat berhalangannya kenapa," kata Agus.
Dengan demikian, dalam struktur organisasi Polri tidak ada kekosongan walaupun DPR sudah menyetujui surat yang diajukan Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selasa (13/1), Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka. "Setelah penyelidikan yang begitu lama, KPK menemukan lebih dari dua alat bukti dan memutuskan BG sebagai tersangka penerima hadiah ketika tersangka menjabat sebagai penyelenggara negara," kata Ketua KPK Abraham Samad. (pit/sip)