Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi III DPR telah menyetujui surat presiden terkait penunjukan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dan surat pemberhentian Jenderal Sutarman sebagai Kapolri. Kini, Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti melaksanakan tugas-tugas yang biasa dilaksanakan Sutarman.
"Tugas sehari-hari Pak Kapolri sekarang dilaksanakan oleh Pak Wakapolri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Komisaris Besar Agus Rianto di Mabes Polri, Jumat (16/1).
Walau demikian, dia menyatakan, Sutarman kini masih menjabat sebagai Kapolri dan Badrodin belum diangkat sebagai pelaksana tugas Kapolri. "Menurut peraturan yang berlaku, tugas Kapolri memang dilaksanakan oleh Wakapolri seandainya berhalangan. Tinggal nanti dilihat berhalangannya kenapa," kata Agus.
Dengan demikian, dalam struktur organisasi Polri tidak ada kekosongan walaupun DPR sudah menyetujui surat yang diajukan Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melewati lobi cukup lama, Dewan Perwakilan Rakyat melalui rapat raripurna akhirnya menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan untuk menjabat Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman, Kamis (15/1). Budi yang tersangka korupsi di KPK kini hanya tinggal dilantik oleh Presiden Joko Widodo.
Selasa (13/1), Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka. "Setelah penyelidikan yang begitu lama, KPK menemukan lebih dari dua alat bukti dan memutuskan BG sebagai tersangka penerima hadiah ketika tersangka menjabat sebagai penyelenggara negara," kata Ketua KPK Abraham Samad.
(pit/sip)