Oleh sebab itu, ujar Andi, tak semua anggota Wantimpres merupakan kader partai. Sebab ada pula orang nonpartai yang disetujui ketua-ketua partai Koalisi Indonesia Hebat mengisi kursi penasihat Jokowi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres harus dibentuk untuk memberikan saran kepada Presiden, baik diminta atau tidak. Mereka yang telah ditunjuk sebagai anggota Wantimpres, menurut aturan, harus mundur dari partai dalam tiga bulan ke depan.
Sementara Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan UUD ’45 mengamanatkan Presiden untuk membentuk Wantimpres selambat-lambatnya tiga bulan setelah dilantik. “Batas waktunya besok (20 Januari). Hari ini dilantik,” kata dia.
Para anggota Wantimpres, ujar Pratikno, merepresentasikan tokoh senior Indonesia yang sebagian aktif di partai politik. “Asumsinya para anggota Wantimpres punya jaringan kuat dan pengalaman organisasi sehingga bisa memberikan dukungan kepada Presiden tentang teknokrasi,” kata dia.
Meski demikian, saat ini belum ada pekerjaan yang dianggap mendesak untuk Wantimpres. Para anggotanya pekan ini akan melakukan konsolidasi internal lebih dulu, termasuk menentukan Ketua Wantimpres.
Ketua Wantimpres akan ditunjuk langsung oleh Presiden Jokowi dengan mempertimbangkan masukan para anggota lembaga itu. Dalam waktu dekat, Sekretariat Negara akan menerbitkan Keputusan Presiden tentang penunjukan Ketua Wantimpres. (agk)