POLEMIK KAPOLRI

Posisi Kapolri Kosong, Tugas Rutin Kepolisian Terganggu

Ranny Utami | CNN Indonesia
Selasa, 20 Jan 2015 05:01 WIB
Pengamat Bambang Widodo Umar mengatakan kekosongan di dalam posisi Kepala Kepolisian RI saat ini bisa menyebabkan rutinitas lembaga tersebut terganggu.
Gedung Mabes Polri. (DetikFoto/Hasan Alhabshy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat Kepolisian Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar mengatakan kekosongan di dalam posisi Kepala Kepolisian RI saat ini bisa menyebabkan rutinitas lembaga tersebut terganggu. Meskipun tugas Kapolri sekarang dipegang Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti.

"Kekosongan ini mengganggu tugas rutin dalam kepolisian," ujar Bambang saat dihubungi CNN Indonesia, Senin (19/1).

Dia menyebutkan salah satu tugas rutin yang menuntut wewenang Kapolri adalah hadir dalam forum Kepala Kepolisian negara anggota ASEAN atau ASEANAPOL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Forum tersebut yang datang Kapolri," ujar dia.

Selain itu, terdapat pula beberapa persoalan yang harus diputuskan Kapolri dan tidak bisa dipindahtangankan, bahkan oleh wakilnya sendiri.

"Misalnya, kepolisian mau diubah posisinya menjadi di bawah Kementerian Dalam Negeri. Ini harus diputuskan Kapolri, karena yang punya wewenang Kapolri," kata Bambang menjelaskan.

Menurut aturan dalam Pasal 11 ayat 5 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dalam keadaan mendesak dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri yang selanjutnya dimintai persetujuannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Namun, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan penunjukan Badrodin sebagai pemegang fungsi dan kewenangan Kapolri oleh Presiden Joko Widodo tidak merujuk pada UU tersebut.

"Presiden melakukan diskresi (kebebasan mengambil keputusan) dengan pelaksanaan fungsi pemerintahan agar tidak ada kekosongan (pemimpin di) Kepolisian," ujar Andi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/1).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mencalonkan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, menggantikan Jenderal Sutarman, kepada DPR.

Setelah Komisi III DPR RI melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Budi Gunawan, sidang paripurna DPR menyetujui keputusan Presiden untuk mengangkat mantan ajudan Presiden RI ke-4 ini menjadi Kapolri dan memberhentikan Jenderal Sutarman dari jabatannya.

Namun, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Budi Gunawan membuat Presiden Jokowi menunda pengangkatan Kapolri dan menunjuk Wakil Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai pemegang fungsi dan kewenangan Kapolri. (utd/utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER