PERPPU PILKADA

Mendagri: Revisi Perppu Tak Ganggu Persiapan Pilkada

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Selasa, 20 Jan 2015 13:57 WIB
Saan Mustopa mengatakan revisi Perppu sekarang bisa menganggu kinerja Komisi Pemilihan Umum dalam mempersiapkan jadwal pemilihan kepala daerah.
Suasana rapat koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama KPU Provinsi se-Indonesia di Jakarta, Rabu (14/1). Rapat koordinasi itu membahas penjelasan draft peraturan KPU tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang akan digelar tahun 2015. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna
Jakarta, CNN Indonesia -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 dan No. 2 Tahun 2014 akhirnya resmi disetujui oleh DPR RI dan berubah menjadi Undang-Undang. Meski semua fraksi menyatakan setuju, tapi delapan fraksi menginginkan adanya revisi terhadap Perppu Pilkada tersebut.

Fraksi-fraksi yang menginginkan revisi terhadap Perppu tersebut adalah Partai Amanat Nasional, Partai Hanura, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Sementara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak memberikan catatan apa-apa, sedangkan Partai Demokrat jelas-jelas meminta Perppu tidak perlu direvisi. "Revisi Perppu sangat tidak mungkin selesai pada masa sidang sekarang," ujar anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa di luar ruang Rapat Paripurna, Selasa (20/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu Saan juga mengatakan revisi Perppu sekarang bisa menganggu kinerja Komisi Pemilihan Umum dalam mempersiapkan jadwal pemilihan kepala daerah.

Namun kekhawatiran Saan tersebut ditepis oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo yang mengatakan revisi bisa dilakukan tanpa mengganggu persiapan KPU. "Proses revisi tidak akan mengganggu tahapan-tahapan yang dipersiapkan oleh KPU dan jajarannya," ujar Tjahjo di ruang Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (20/1).

Dia mengatakan revisi akan dilakukan mengingat pada 2015 akan diadakan Pilkada serentak di 204 daerah otonom di Indonesia. "Materi yang perlu diperbaiki di antaranya adalah tahapan pelaksanaan, penyelesaian sengketa, dan jadwal Pilkada serentak," katanya.

"Revisi ini harus dibahas lebih lanjut karena waktu yang terbatas. Maka pemerintah dengan intensif membuka diri untuk membahas ini agar bisa segera diselesaikan," ujar Tjahjo. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER