PERPPU PILKADA

Perppu Pilkada Dinilai Akan Menjadi UU Pilkada yang Terbaik

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 20 Jan 2015 10:19 WIB
Hari ini agenda utama sidang paripurna adalah persetujuan DPR. Kalau disetujui maka Perppu 1 dan 2 berarti langsung menjadi UU.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) didampingi Ketua Harian Partai Demokrat Syarif Hasan (kiri) saat memberi keterangan pers terkait rencana Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada, Selasa (30/9). CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Rancangan Undang-Undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang akan disahkan menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna yang akan digelar pagi ini.

"Hari ini agenda utamanya adalah persetujuan DPR. Kalau disetujui maka Perppu 1 dan 2 berarti langsung menjadi UU," tutur Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (20/1).

Lebih lanjut, menurut Agus, Perppu Pilkada ini akan menjadi undang-undang Pilkada yang terbaik karena akan berjalan secara langsung seperti yang dikehendaki oleh rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan rapat pengambilan keputusan tingkat I kemarin, diputuskan Komisi II setuju untuk sahkan Perppu Pilkada menjadi undang-undang, meski ada beberapa catatan.

"Dalam pandangan mini, memang ada yang ini revisi. Ini akan menjadi tahapan selanjutnya," tegas Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini.

Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman mengakui memang ada beberapa hal yang perlu direvisi seperti pasangan calon kepala daerah, penjadwalan mulai dari pendaftaran hingga pelaksanaan, lalu mengenai uji publik dan juga mengenai anggaran.

Rapat Paripurna ini akan dipimpin langsung oleh Agus Hermanto. Rapat ini sebenarnya memiliki dua agenda. Agenda pertama adalah pengambilan keputusan terhadap RUU Perppu Nomor 1 Tahun 2004 mengenai Pemilihan Kepala Daerah, dan RUU Perppu Nomor 2 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah.

Agenda kedua adalah penetapan kembali mitra kerja komisi-komisi DPR RI. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER