Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi saat ini terus mendalami keterangan para saksi dan tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan Sultan Iskandarsyah, Kebayoran Lama, Selasa malam (20/1). Salah satu hal yang didalami adalah pengakuan saksi yang melihat ada lebih dari dua orang di dalam mobil yang dikendarai Chritoper Daniel Syarif.
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Sutimin, Rabu (21/1), pengakuan saksi ini yang akan didalami dan dicek lagi dengan keterangan saksi dan tersangka. "Saksi ada yang melihat penumpang mobil lebih dari dua orang," kata Sutimin kepada CNN Indonesia.
Saat ini polisi baru menetapkan satu orang tersangka yakni Christoper. Sementara pengemudi asli Mitsubishi Outlander B 1658 PJE, Sandi hanya sebatas saksi bersama dua orang lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandi diturunkan oleh Christoper sebelum kecelakaan terjadi. Padahal saat itu ia hendak mengantar Christoper ke Pondok Indah. Christoper merebut kemudi setelah mencekik Sandi di sekitar Gandaria City. Ia akhirnya bisa keluar mobil.
Kecelakan terjadi di dekat halte TransJakarta Kostrad, Jalan Sultan Iskandarsyah, Kebayoran Lama. Akibat kecelakan ini empat orang tewas.
Menurut Sutimin petugas saat ini terus berupaya mengumpulkan keterangan dari lokasi kecelakan dan saksi yang mengetahui kejadian. Olah tempat kejadian perkara (TKP) sudah dilakukan tadi pagi di lokasi kejadian. Olah TKP bahkan turut menghadirkan Sandi dan Christoper.
Untuk Christoper sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangak dan dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat. Ia terancam hukuman penjara enam tahun. "Bahkan bisa lebih tinggi jika ada unsur kecelakaan," kata Sutimin.
(sur/obs)