KORUPSI HAMBALANG

Saksi Sebut Bos PT DCL Beli Apartemen Pakai Duit Hambalang

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 21 Jan 2015 20:25 WIB
"Pak Machfud beli apartemen di Sudirman Suite senilai Rp 2,2 miliar dan di Central Point senilai Rp 3 miliar," kata bawahan Dirut PT DCL Machfud Suroso.
Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 18 Desember 2014. (Antara/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Salah satu saksi menyebutkan Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras (PT DCL) Machfud Suroso telah membeli apartemen mewah dan merenovasi rumah miliknya dari duit korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang.

Meski demikian, saksi tak menyebutkan motif pembelian apartemen tersebut. "Pak Machfud beli apartemen di Sudirman Suite nilainya Rp 2,2 miliar dan di Central Point Rp 3 miliar," ujar Direktur Operasional PT DCL Roni Wijaya saat bersaksi untuk Machfud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/1).

Selain itu, Roni menuturkan koleganya tersebut juga menggunakan duit Hambalang untuk merenovasi rumah di Kartika Pinang, Jakarta Selatan. "Ada renovasi rumah yang ditinggalin Pak Machfud di Kartika Pinang," kata Roni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk berkas dakwaan, renovasi rumah juga dilakukan di lokasi lain yakni di Jalan H Syaip Raya Nomor 19 RT 013/02, Gandaria Selatan Cilandak, Jakarta, dan rumah di Jalan Alam Elok IX Sektor IV Blok IV UY Kav.16 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Renovasi tersebut memakan biaya sebesar Rp 3,274 miliar.

Namun saat ditanyai hakim, Roni mengaku tak paham soal renovasi di lokasi lain.

Sementara Hakim Ketua Sinung Hermawan menelisik soal dugaan penggunaan duit Hambalang lainnya untuk membeli kios di Pasar Mayestik Jakarta Selatan sebesar Rp 2,8 miliar. Kendati demikian, lagi-lagi Roni mengaku tak tahu-menahu.

Tak terima dengan kesaksian Roni, Machfud justru balik menyerang dengan membeberkan pembelian apartemen mewah oleh Roni di akhir sidang.

"Saudara Roni dalam periode 2011 dan 2012 sudah sangat fantastis dalam pembelian aset apartemen 25 unit di Sunter Park View dan apartemen di Singapura Rp 16 miliar," kata Machfud.

Macfhud juga menyebut Roni telah berupaya melarikan uang ke luar negeri. "Pada tahun 2012, membuka bank istilahnya melarikan uang dari Indonesia ke Singapura, Bank UOB dengan bantuan adik ipar," katanya.

‎Merasa pernyataan Machfud tak relevan dengan kasus, Hakim Ketua Sinung Hermawan menghentikannya.

"Silakan kalau Saudara (Machfud) mau buka-bukaan. Silakan saling menjadi saksi dan terdakwa nanti, laporkan saja. Itu tidak ada kaitannya sekarang," kata Sinung.

Sebelumnya dalam sidang pembacaan dakwaan, Machfud Suroso didakwa memanipulasi laporan keuangan pekerjaan mekanikal elektrik pada 2012. Alhasil, negara merugi sebanyak Rp 465 miliar rupiah. Dari total angka tersebut, duit panas senilai Rp 46,5 miliar dikantongi Machfud. Sementara sisanya diterima oleh sejumlah pihak.

Atas tindak pidana tersebut, Machfud didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Ancaman pidana untuk Macfud yakni 20 tahun penjara. (utd/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER