"Saya diperintahkan Pak Roni Wijaya (Direktur Operasional PT DCL)," ujar Budi saat bersaksi untuk terdakwa kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang sekaligus Direktur Utama PT DCL, Machfud Suroso, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesaksian Budi, PT Dian Kartika Jaya merupakan perusahaan milik Roni, Mahfud, dan orang lain. Kendati demikian, perusahaan tersebut tak banyak beroperasi lantaran tak memiliki modal yang cukup. Selain itu, manipulasi laporan keuangan juga dilakukan untuk menutupi duit keuntungan proyek lainnya sebagai bentuk hutang kepada perusahaan lain.
Merujuk berkas dakwaan, Machfud Suroso didakwa memanipulasi laporan keuangan pada tahun 2012. Alhasil negara merugi Rp 465 miliar rupiah. Dari total angka tersebut, duit panas senilai Rp 46,5 miliar dikantongi Machfud. Sementara sisanya diterima oleh sejumlah pihak.
Atas tindak pidana itu, Machfud diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (meg/agk)