KORUPSI HAMBALANG

Samarkan Duit Ijon Hambalang, PT DCL Buat Laporan Palsu

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 21 Jan 2015 18:28 WIB
Laporan palsu tentang utang perusahaan dibuat untuk menutupi keuntungan proyek. Duit 'utang' lantas digunakan untuk menyuap Sekretaris Menpora.
Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 Desember 2014. (Antara/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Staf Administrasi Keuangan PT Dutasari Citralaras, Budi Margono, mengaku diperintahkan bosnya untuk mencari auditor yang dapat membuat laporan keuangan palsu. Laporan tersebut digunakan untuk menyamarkan duit ijon proyek yang diberikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Saya diperintahkan Pak Roni Wijaya (Direktur Operasional PT DCL)," ujar Budi saat bersaksi untuk terdakwa kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang sekaligus Direktur Utama PT DCL, Machfud Suroso, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/1).

Dalam Berkas Acara Pemeriksaan Budi yang dibacakan jaksa saat sidang berlangsung, Roni dan Machfud diketahui memerintahkan adanya manipulasi laporan keuangan yang dengan sengaja dibuat merugi. Padahal, menurut kesaksian Budi, faktanya PT DCL tak merugi. Untuk menggarap laporan fiktif tersebut, PT DCL memberikan duit senilai Rp 125 juta kepada Yahya Novanto, seorang broker auditor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu poin yang dimanipulasi yakni penggunaan duit ijon untuk menyuap Sekretaris Menpora, Wafid Muharram. Duit tersebut realitanya merupakan duit dari kantong PT DCL. Namun dalam kuitansi sengaja dibuat sebagai bentuk hutang dari PT Dian Kartika Jaya.

Dalam kesaksian Budi, PT Dian Kartika Jaya merupakan perusahaan milik Roni, Mahfud, dan orang lain. Kendati demikian, perusahaan tersebut tak banyak beroperasi lantaran tak memiliki modal yang cukup. Selain itu, manipulasi laporan keuangan juga dilakukan untuk menutupi duit keuntungan proyek lainnya sebagai bentuk hutang kepada perusahaan lain.

Ketika dikonfirmasi oleh Hakim Ketua Sinung Hermawan, Roni mengelak telah memerintahkan adanya pencarian auditor untuk memanipulasi laporan keuangan. "Saya tidak pernah terlibat audit," kata Roni.

Merujuk berkas dakwaan, Machfud Suroso didakwa memanipulasi laporan keuangan pada tahun 2012. Alhasil negara merugi Rp 465 miliar rupiah. Dari total angka tersebut, duit panas senilai Rp 46,5 miliar dikantongi Machfud. Sementara sisanya diterima oleh sejumlah pihak.

Atas tindak pidana itu, Machfud diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (meg/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER