KORUPSI HAMBALANG

Bos PT DCL Serahkan Duit Ijon Proyek Hambalang ke Kemenpora

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 21 Jan 2015 14:17 WIB
Saksi Roni Wijaya melihat Mahfud Suroso mengambil uang di kantor dan melihat barang bukti berupa sebuah kuitansi dengan keterangan "pinjam".
Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (19/9). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras (PT DCL) sekaligus terdakwa korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang, Mahfud Suroso, disebut telah menyerahkan duit ijon proyek kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Pak Mahfud Suroso pinjam uang di PT Dian Kartika Jaya Rp 3 miliar buat ijon ke Kemenpora," ujar Direktur Operasional PT DCL Roni Wijaya saat bersaksi untuk Mahfud di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/01).

Roni melihat Mahfud mengambil uang di kantor dan melihat barang bukti berupa sebuah kuitansi dengan keterangan "pinjam". Ijon tersebut merupakan duit suap yang diberikan untuk mendapat proyek Hambalang tanpa melalui prosedur pelelangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duit diserahkan kepada Sekretaris Menpora Wafid Muharram.

Merujuk berkas dakwaan, PT DCL merupakan subkontraktor dari PT Adhi Karya dalam proyek tersebut. Untuk memuluskan penunjukkan dalam pengerjaan proyek mekanikal elektrik, PT DCL menyerahkan Rp 3 miliar kepada Wafid.

Sementara PT Adhi Karya menyerahkan duit senilai Rp 2 miliar kepada kementerian untuk memuluskan penunjukkan penggarapan proyek.

Dalam dakwaan, duit diberikan melalui Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor dan Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya M. Arief Taufiqurrahman.

Kesepakatan pemberian dan penyerahan duit dilakukan setelah Mahfud bertemu dengan M Arief pada bulan September 2009 bertempat di restoran Jepang di Pasific Place Jalan Jenderal Sudirman No.52-53 Jakarta Pusat.

Atas tindak pidana tersebut, Machfud diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (rdk/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER