Direktur Pertamina EP Dipanggil KPK

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Kamis, 22 Jan 2015 21:26 WIB
Pemanggilan tersebut dilakukan terkait dengan kasus korupsi jual-beli gas alam yang dilakukan oleh Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imran.
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jum'at (19/12). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan sprindik baru untuk KH Fuad Amin dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Bangkalan sejak 2006, sementara sebelumnya Fuad sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Kabupaten Bangkalan. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Usai melakukan penyitaan aset miliaran rupiah, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami kasus Fuad Amin Imran. Dua orang saksi dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan soal kasus suap jual-beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.

"Keterangan mereka dibutuhkan sebagai saksi tersangka FAI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (22/1).

Kedua saksi itu adalah bekas Presiden Direktur Pertamina EP dan seorang ketua RT bernama Bahrudin. Hingga berita ini diturunkan, kedua saksi belum terlihat mendatangi Gedung KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fuad Amin telah resmi dijerat pasal pencucian uang oleh KPK sejak Senin, 29 Desember, lalu. Fuad diduga telah melakukan praktek pencucian uang ataupun korupsi sejak menjabat sebagai Bupati Bangkalan pada tahun 2003. KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap proyek minyak dan gas dari Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.

Dalam kasus suap jual-beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, KPK telah menetapkan Fuad dan Antonio Bambang, sebagai tersangka. Fuad disangka melanggar Pasal 12a dan 12b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara Antonio disangka Pasal 5 ayat 1a dan 1b serta Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana untuk Fuad yakni sembilan tahun bui dan untuk Antonio yaitu lima tahun penjara. (meg/meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER