Menurut Kepala Subdirektorat Kecelakaan Lalu Lintas Korlantas Polri Ajun Komisaris Besar Guntur Sunoto, rekonstruksi hari kedua ini merupakan investigasi forensik, berbeda dengan rekonstruksi hari pertama yang hanya olah kejadian tempat perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang kami menggabungkan ilmu pengetahuan, kalau kemarin hanya berdasarkan keterangan saksi," kata Guntur.
"Bisa dua hari. Ini cukup sulit karena kendaraan yang terlibat cukup banyak," kata dia. Apalagi ada saksi yang belum diperiksa, seperti saksi korban yang masih dirawat di rumah sakit.
Dugaan awal, Mistubishi Outlander yang dikemudikan Christoper melaju kencang dari arah Gandaria City menuju Pondok Indah. Sempat menabrak sepeda motor di depan Holand Bakery, mobil tersebut kembali menabrak dua mobil dan beberapa sepeda motor di depan MG Music.
Dari rekonstruksi awal, petugas menduga tak ada upaya tersangka untuk menghentikan laju kendaraanya. Mobil baru berhenti setelah menabrak mobil lain yang membuat empat orang tewas.
Atas adanya unsur kesengajaan ini, Christoper diancam Pasal 311 dan 312 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 12 tahun penjara. (sur/agk)