Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Hukum DPR menilai Abraham Samad melakukan pelanggaran kode etik apabila benar terbukti melakukan pertemuan bersama petinggi PDIP secara pribadi. Bahkan, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan itu sama seperti bentuk korupsi yang besar.
"Kalau itu benar terjadi maka ini bukan pelanggaran etik, tapi pelanggaran korupsi terbesar, sama dengan memberikan janji," tutur Benny di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (22/1).
Menurutnya, apabila memang pertemuan tersebut benar adanya, itu sama saja seperti dirinya membawa seorang pengusaha yang datang untuk mendapatkan proyek di DPR. "Kalau itu benar, maka ini pelanggaran berat. Ini korupsi berat kalau itu benar," tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada, anggota Komisi Hukum Arsul Sani bahkan mengungkapkan dalam kode etik KPK, jajaran pejabat KPK tidak boleh bertemu dengan pihak lain secara pribadi. Dalam hal ini maksudnya adalah pertemuan dengan tugas pokok dan fungsi KPK.
"Bukan dengan agenda yang lain. Bertemu juga harus dengan persetujuan komisioner lainnya," tuturnya.
Hal tersebut juga didukung oleh Anggota Komisi Hukum Nasir Jamil. Politikus fraksi Partai Keadilan Sosial tersebut juga mengatakan hal tersebut melanggar etika pejabat publik apabila benar mendorong untuk mencari-mencari posisi atau jabatan.
"Oleh sebab itu menurut saya agar fair, Abraham Samad menjelaskan publik terkait pernyataan tuduhan tersebut. Bersihkan tuduhan ini," tuturnya.
Sebelumnya Hasto Kristiyanto dalam pernyataan persnya hari ini mengungkapkan bahwa telah terjadi pertemuan antara PDIP dengan Abraham Samad sebanyak enam kali terkait posisi calon presiden untuk mendampingi Joko Widodo di ajang pilpres 2014. Hal ini dibeberkan Hasto dalam jumpa persnya terkait bantahan Samad sebelumnya. Menurut Hasto memang ada pertemuan antara partai politik yang mengusung Jokowi secara intens, dan itu dihadiri oleh Samad. “Kepada Abraham Samad, kami ingin menegaskan, jawaban bahwa cerita itu fitnah adalah tidak betul. Itu adalah kebenaran yang harus dipertanggungjawabkan di depan publik,” kata dia. (pit/obs)