Jakarta, CNN Indonesia -- Mabes Polri menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Jumat pagi (23/1). Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie belum menjelaskan lebih lanjut mengenai keterkaitan Bambang dalam kasus tersebut.
"Informasi dari penyidik sudah kami dapatkan. Sedang dilakukan Pasal 242 jo Pasal 55 KUHP, yaitu m enyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan yaitu pengadilan Mahkamah Konstitusi. Ancaman kurang lebih tujuh tahun penjara," kata Ronny saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat pagi (23/1).
Pernyataan Ronny mengonfirmasi bahwa Bambang ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 07.30 WIB ketika sedang mengantar anaknya ke sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(rdk/sip)