Jakarta, CNN Indonesia -- Mabes Polri memastikan telah menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dalam kasus sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Polri memastikan memiliki alat bukti dan telah mengantongi keterangan saksi ahli.
"Baru pemeriksaan dalam rangka membuat berita acara pemeriksaan tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, Jumat (23/1).
Ronny menjelaskan, proses penyidikan terhadap Bambang tidak ada kaitan dengan perlawanan yang dilakukan Mabes Polri setelah Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, 13 Januari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah tiga alat bukti sehingga jadi dasar penyidik untuk memeriksa tersangka. Proses ini tidak ada kaitan dengan perlawanan," ujar Ronny.
Bambang diduga melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP, yaitu menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan yaitu pengadilan Mahkamah Konstitusi. Ancaman kurang lebih tujuh tahun penjara.
Menurut Ronny, penyidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat ke Mabes Polri tertanggal 15 Januari 2015. Pernyataan Ronny ini mengonfirmasi isu penangkapan Bambang yang dilakukan Bareskrim Polri, Jumat pagi, saat Bambang mengantar anaknya ke sekolah.
(rdk/rdk)