Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku telah menerima dokumen gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Prasetyo mengatakan bakal mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut.
"Kami akan pelajari dulu untuk menentukan langkah-langkah apa yang akan kami lakukan," ujar Prasetyo di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (21/1).
Prasetyo menjelaskan, sejumlah hal penting yang perlu dipelajari Kejaksaan Agung adalah memenuhi atau tidak unsur-unsur gugatan terhadap pasal-pasal yang dituduhkan. Prasetyo berkomentar singkat terkait kemungkinan status tersangka Budi bakal gugur setelah upaya pengajuan praperadilan.
"Lihat dulu diktumnya (putusan pengadilan). Kalau pengadilan menyatakan tidak sah ya mungkin gugur. Tapi bisa juga sebaliknya," kata Prasetyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengaku tak tahu menahu mengenai laporan yang diajukan Budi kepada Kejaksaan Agung.
"Saya belum terima laporannya. Saya belum tahu siapa yang lapor dan siapa yang dilaporkan," ujar Badrodin di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (21/1).
Badrodin mengatakan, penetapan Budi sebagai tersangka dan gugatan Budi kepada pimpinan KPK bukan menunjukkan ada rivalitas di antara dua institusi penegak hukum itu.
"Sama-sama institusi negara. KPK maju, Polri juga. Karena penyidik KPK juga penyidik Polri. Saling mendukung," kata Badrodin.
Tim pengacara Budi sebelumnya melaporkan dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto terkait penyalahgunaan wewenang dan pembiaran kasus.
Budi juga melaporkan KPK kepada Mabes Polri untuk menyatakan sikap keberatan atas tindakan KPK memblokir dan mempublikasikan rekening Budi di media massa. Laporan kepada Kejaksaan Agung dilakukan Rabu lalu (21/1), sementara gugatan praperadilan dilayangkan pada Senin lalu (19/1).
Budi diketahui menjadi tersangka sejak 13 Januari 2015. Penetapan tersangka itu disusul dengan keputusan Komisi Hukum DPR yang menyetujui pengajuan Budi sebagai calon tunggal Kapolri dan lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan. Sidang paripurna DPR juga telah menyetuji Budi menggantikan posisi Kapolri yang diduduki Jenderal Sutarman.
Namun pada 16 Januari lalu, Presiden Joko Widodo memutuskan menunda pelantikan Budi hingga status hukum ajudan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri itu jelas di KPK. Jokowi tetap memberhentikan dengan hormat Jenderal Sutarman sebagai Kapolri dan menunjuk Badrodin menjalankan tugas sebagai pemimpin tertinggi di Korps Bhayangkara.
(rdk/sip)