"Saya cari informasi tentang BW dulu," kata Pandu kepada wartawan yang telah memenuhi pelataran Bareskrim Polri.
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo sebelumnya mengatakan bahwa lembaga antikorupsi itu telah mengirim personel untuk memastikan keberadaan dan jerat kasus yang disangkakan kepada Bambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang diduga melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP, yaitu menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan yaitu pengadilan Mahkamah Konstitusi. Ancaman hukuman yang dikenakan kepada Bambang yaitu kurang lebih tujuh tahun penjara.
Bambang diketahui ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat pagi (23/1) di kawasan Depok, Jawa Barat, saat sedang mengantar anaknya ke sekolah. (rdk/sip)