Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat siang (23/1). Pandu tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 11.22 WIB bersama sejumlah staf dari Kantor KPK.
"Saya cari informasi tentang BW dulu," kata Pandu kepada wartawan yang telah memenuhi pelataran Bareskrim Polri.
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo sebelumnya mengatakan bahwa lembaga antikorupsi itu telah mengirim personel untuk memastikan keberadaan dan jerat kasus yang disangkakan kepada Bambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie mengatakan, Bambang dijerat dalam kasus sengketa pilkada di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang terajdi pada tahun 2010.
Bambang diduga melanggar Pasal 242
juncto Pasal 55 KUHP, yaitu menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan yaitu pengadilan Mahkamah Konstitusi. Ancaman hukuman yang dikenakan kepada Bambang yaitu kurang lebih tujuh tahun penjara.
Bambang diketahui ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat pagi (23/1) di kawasan Depok, Jawa Barat, saat sedang mengantar anaknya ke sekolah.
(rdk/sip)