KPK VS POLRI

Polri Bantah Penetapan Tersangka Bambang Bentuk Perlawanan

Abraham Utama, Basuki Rahmat N | CNN Indonesia
Jumat, 23 Jan 2015 11:49 WIB
“Ini mekanisme hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap siapa saja yang bisa jadi tersangka,” kata Irjen Pol Ronny Franky Sompie.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kiri), Ketua KPK Abraham Samad (tengah) dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja (kanan) saat menyampaikan paparan kinerja KPK akhir tahun, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/12). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Jakarta, CNN Indonesia -- Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie menepis anggapan bahwa penetapan status tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto oleh Polri terkait perlawanan terhadap KPK menyusul dijadikannya Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.

“Proses penyidikan tidak ada kaitan dengan perlawanan. Ini mekanisme hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap siapa saja yang bisa jadi tersangka,” kata Ronny.

Hal tersebut dikatakan Ronny dalam keterangan persnya beberapa saat setelah penangkapan Bambang pada pukul 07.30 WIB di Depok, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ronny meminta agar kasus Bambang ini dilihat secara jernih. ”Lihat secara proporsional, ini benar-benar (sesuai) mekanisme hukum yang dilakukan Bareskrim Polri,” kata Ronny.

Ronny memastikan bahwa penetapan tersangka dan pemeriksaan Bambang Jumat pagi berdasar pada Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik. “Sudah ada, tidak mungkin tidak ada,” ujarnya menegaskan.

Menurut Ronny sebelum pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap Bambang sudah ada pemeriksaan beberapa saksi. Kemudian ada bukti-bukti dokumen yang bisa dijadikan alat bukti surat.

“Alat bukti ketiga, keterangan ahli, sudah tiga alat bukti sehingga jadi dasar penyidik untuk periksa tersangka,” ujar Ronny. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER