“Proses penyidikan tidak ada kaitan dengan perlawanan. Ini mekanisme hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap siapa saja yang bisa jadi tersangka,” kata Ronny.
Hal tersebut dikatakan Ronny dalam keterangan persnya beberapa saat setelah penangkapan Bambang pada pukul 07.30 WIB di Depok, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronny memastikan bahwa penetapan tersangka dan pemeriksaan Bambang Jumat pagi berdasar pada Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik. “Sudah ada, tidak mungkin tidak ada,” ujarnya menegaskan.
“Alat bukti ketiga, keterangan ahli, sudah tiga alat bukti sehingga jadi dasar penyidik untuk periksa tersangka,” ujar Ronny. (obs)