KPK VS POLRI

Kasus Ini yang Diduga Menjerat Bambang Widjojanto

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Jumat, 23 Jan 2015 12:10 WIB
Bambang Widjojanto merupakan kuasa hukum pasangan yang saat ini menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat setelah menang sengketa di MK tahun 2010.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. (Antara Foto/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskrim Polri terkait sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Penangkapan terjadi di kawasan Depok, Jawa Barat, setelah diduga melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP.

Kepala Divis Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie mengatakan, Bambang diduga menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di hadapan sidang pengadilan yaitu pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK). Sengketa pilkada Kotawaringin Barat yang dimaksud terjadi pada tahun 2010.

Saat itu, MK membatalkan keputusan KPUD yang menetapkan pasangan nomor urut 1 atas nama Sugianto dan Eko Soemarno sebagai pemenang pilkada tertanggal 12 Juni 2010. Pasangan Sugianto dan Eko diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Amanat Nasional, dan Partai Gerakan Indonesia Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan bernomor 45/PHPU.D-VIII/2010 tersebut ditandatangani pada sidang pleno tertanggal 7 Juli 2010. Putusan itu juga sekaligus memerintah KPU Kabupaten Kotawaringin Barat untuk menetapkan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati setempat.

Bambang Widjojanto adalah kuasa hukum pasangan Ujang Iskandar dalam sengketa pilkada ini bersama dengan Iskandar Sonhadji, Dian Fauziah, dan Hermawanto dari Kantor Widjojanto, Sonhadji & Associate. Sengketa pilkada tersebut dipimpin oleh bekas Ketua MK Akil Mochtar yang saat itu masih aktif menjadi hakim.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa Ratna Mutiara, salah satu saksi pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, terbukti melakukan sumpah palsu dalam sengketa pilkada itu. Ratna divonis lima bulan penjara. (rdk/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER