KPK VS POLRI

Polri: Penangkapan Bambang Bukan 'Balasan' untuk Budi Gunawan

Abraham Utama | CNN Indonesia
Jumat, 23 Jan 2015 12:11 WIB
Polri membantah 'membalas' penetapan tersangka terhadap calon Kepala Polri Inspektur Jenderal Budi Gunawan dalam kasus rekening gendut oleh KPK.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (CNN Indonesia/Antara Photo/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie mengatakan, penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto tidak ada kaitan dengan perselisihan antarinstitusi. Dia membantah penangkapan itu adalah 'balasan' kepolisian atas penetapan tersangka terhadap calon Kepala Polri Inspektur Jenderal Budi Gunawan dalam kasus rekening gendut oleh KPK.

"Ini perbuatan perorangan, tidak berkaitan dengan persoalan institusi," kata Bambang kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/1).

Ronny pun menyanggah anggapan Polri terlalu cepat memproses laporan atas dugaan tindak pidana Bambang. "Sudah ada tiga alat bukti yang sah, yaitu saksi, surat maupun keterangan ahli. Jadi pemeriksaan sebelumnya ini sudah cukup kuat," ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ronny mengatakan penanganan laporan masyarakat atas dugaan kejahatan yang dilakukan Bambang telah sesuai dengan Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Bareskrim telah menetapkan Bambang menjadi tersangka atas laporan masyarakat nomor 67/I/2015. Laporan tersebut diterima kepolisian pada 15 Januari lalu. Bambang ditangkap di jalan saat mengantar anaknya sekolah di Depok, Jumat (23/1) pagi.

Kepolisian menyangka Bambang melanggar pasal 242 KUHP karena menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan. Ancaman pidana yang diancamkan pada Bambang adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun. (ded/ded)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER