Jakarta, CNN Indonesia -- Selama ini belum pernah beredar kabar Mabes Polri melakukan pemanggilan pemeriksaan maupun penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Karena itu, penangkapan yang dilakukan terhadapnya hari ini terkesan mendadak.
Dalam pernyataannya, Mabes Polri tidak bisa menjelaskan mengapa menangkap Bambang sebelum melakukan pemanggilan. "Nanti kita tanya ke penyidik yang lebih paham kasus ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1).
Padahal, pasal 19 ayat 2 KUHAP berbunyi, "Terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk melakukan penahanan, berdasarkan pasal 21 ayat 1, diperlukan keadaan yang menimbulkan dugaan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang sama.
Mabes Polri menyatakan saat ini belum dilakukan penahanan terhadap Bambang. Selain itu, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja di Mabes Polri menyatakan, Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sudah menyetujui untuk memulangkan Bambang.
Bambang Widjojanto ditangkap di sebuah jalan raya di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (23/1) pagi tadi. Para penyidik melakukan penangkapan selepas Bambang meninggalkan putrinya di sekolah.
Penangkapan Bambang ini, kata Ronny, terkait dengan kasus sengketa pemilihan kepala daerah di Kotawaringin Barat pada 2010 silam. Bambang disangka telah melakukan tindakan berupa menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu pada persidangan di Mahkamah Konstitusi.
(obs)