"Ada prosedur biasa dan luar biasa. Luar biasa itu seperti tangkap tangan pada tindak pidana terorisme atau korupsi. Kalau prosedur penanganan tindak pidana biasa, ada proses pemanggilan yang bertahap," kata Adnan usai menemui Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/1).
Adnan kemudian meminta kepolisian segera melepaskan Bambang, sebelum pukul 14.00 WIB. Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional ini menambahkan, Bambang harus dilepaskan karena pimpinan KPK akan bertemu Presiden Joko Widodo siang nanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang disangka menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan. Ancaman pidananya paling lama tujuh tahun penjara. (ded/ded)