Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Adnan Pandu Praja mengatakan, kepolisian seharusnya terlebih dulu melayangkan panggilan pemeriksaan kepada koleganya, Bambang Widjojanto, dan tidak melakukan upaya paksa berupa penangkapan. Menurut Adnan, Bambang tidak melakukan sebuah tindak pidana luar biasa.
"Ada prosedur biasa dan luar biasa. Luar biasa itu seperti tangkap tangan pada tindak pidana terorisme atau korupsi. Kalau prosedur penanganan tindak pidana biasa, ada proses pemanggilan yang bertahap," kata Adnan usai menemui Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/1).
Adnan kemudian meminta kepolisian segera melepaskan Bambang, sebelum pukul 14.00 WIB. Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional ini menambahkan, Bambang harus dilepaskan karena pimpinan KPK akan bertemu Presiden Joko Widodo siang nanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana dipaparkan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie pagi tadi, Bambang dibawa ke markas polisi karena diduga melanggar pasal 242 KUHP. Ia mengatakan, perkara ini berkaitan dengan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2010.
Bambang disangka menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan. Ancaman pidananya paling lama tujuh tahun penjara.
(ded/ded)