KPK VS POLRI

KPK: Seharusnya Bambang Tak Langsung Ditangkap

Abraham Utama | CNN Indonesia
Jumat, 23 Jan 2015 12:59 WIB
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan kepolisian seharusnya terlebih dulu melayangkan panggilan pemeriksaan kepada koleganya, Bambang Widjojanto.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (Detikcom/Lamhot Aritonang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Adnan Pandu Praja mengatakan, kepolisian seharusnya terlebih dulu melayangkan panggilan pemeriksaan kepada koleganya, Bambang Widjojanto, dan tidak melakukan upaya paksa berupa penangkapan. Menurut Adnan, Bambang tidak melakukan sebuah tindak pidana luar biasa.

"Ada prosedur biasa dan luar biasa. Luar biasa itu seperti tangkap tangan pada tindak pidana terorisme atau korupsi. Kalau prosedur penanganan tindak pidana biasa, ada proses pemanggilan yang bertahap," kata Adnan usai menemui Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/1).

Adnan kemudian meminta kepolisian segera melepaskan Bambang, sebelum pukul 14.00 WIB. Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional ini menambahkan, Bambang harus dilepaskan karena pimpinan KPK akan bertemu Presiden Joko Widodo siang nanti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana dipaparkan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie pagi tadi, Bambang dibawa ke markas polisi karena diduga melanggar pasal 242 KUHP. Ia mengatakan, perkara ini berkaitan dengan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2010.

Bambang disangka menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan. Ancaman pidananya paling lama tujuh tahun penjara. (ded/ded)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER