Jakarta, CNN Indonesia -- Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi disesaki oleh massa dari berbagai elemen, Jumat (23/1). Kedatangan ratusan massa tersebut membuat aparat kepolisian yang berjaga di area Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said memblokir jalan di depan kantor lembaga antikorupsi itu.
Berdasarkan pantauan CNN Indonesia, kantor lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu dipenuhi oleh kalangan yang pro maupun kontra dengan KPK. Dukungan agar KPK tetap mengusut tuntas dugaan korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan datang dari kalangan aktivis antikorupsi. Mereka juga mendesak Polri menghentikan pemeriksaan terhadap Bambang.
Sementara desakan agar Polri tetap mengusut perkara yang disangkakan kepada Bambang juga menyeruak di antara kerumunan massa.
Terlihat hadir dalam kerumunan itu sejumlah tokoh yaitu Butet Kertaradjasa, Todung Mulya Lubis, Franz Magnis Suseno, istri almarhum Munir, Suciwati, Haris Azhar, Melani Subono, dan Chandra Martha Hamzah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pimpinan KPK periode 2003-2007 Tumpak Hatorangan Panggabean menyesalkan tindakan Polri yang menangkap Bambang secara tiba-tiba. Tumpak menyebut, opini publik yang mencurigai penangkapan Bambang merupakan bentuk serangan terhadap pemberantasan korupsi tak bisa dihindari.
"Saya tidak berprasangka. Tetapi opini publik tidak bisa dihindari bahwa penangkapan terjadi akibat KPK menetapkan BG sebagai tersangka. Ini opini yang muncul dan berkembang di publik," kata Tumpak kepada CNN Indonesia, Jumat.
Seperti diberitakan, Bambang ditangkap dengan dugaan menyuruh orang lain menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada di Kotawaringn Barat di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia diduga melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Bambang ditangkap penyidik Bareskrim Polri, Jumat pagi pukul 07.30 WIB di kawasan Depok, Jawa Barat. Polri mengaku menerima laporan masyarakat mengenai kasus Bambang pada 15 Januari lalu. Tanpa melakukan pemeriksaan sebelumnya, Polri langsung mengamankan Bambang dengan alasan untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP).