KPK VS POLRI

Kasus Bambang Pernah Dinilai Tak Ada Unsur Pidananya

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Jumat, 23 Jan 2015 17:26 WIB
Dugaan pemberian keterangan palsu tersebut, sudah dibahas oleh panitia seleksi pimpinan KPK. Hasilnya Bambang dinyatakan layak jadi komisioner.
Guru Besar Universitas Andalas Saldi Isra menjadi pembicara diskusi di Gedung KPK, Jakarta. (Detik.com/Agung Pambudhy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan panitia seleksi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Saldi Isra menilai kasus yang dituduhkan kepada Bambang Widjojanto sudah jelas tak ada unsur pidananya. Kasus dugaan melakukan atau memberikan keterangan palsu sudah dibahas saat Bambang diseleksi sebagai calon komisioner.

"Soal dugaan pemalsuan itu sudah kami klarifikasi dan itu clear," kata Saldi di Gedung KPK, Jumat (23/1).

Bahkan menurut Saldi, DPR juga sudah membahasnya saat uji kepatutan dan kelayakan sehingga Bambang dinyatakan lolos sebagai salah satu pimpinan KPK. "Ini (penangkapan) hanya mencari dalih dan alasan," kata Saldi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut guru besar Universitas Andalas, Padang ini, dengan nalar yang sederhana, sulit jika penangkapan Bambang tak dikaitkan dengan penanganan kasus korupsi dengan tersangka Bambang Widjojanto. Karena itu, Saldi berharap presiden segera turun tangan untuk menginstruksikan agar Polri sebagai institusi tidak digunakan untuk kepentingan tertentu.

Selain itu, Saldi berharap tidak ada lagi kriminalisasi terjadi dalam proses penegakan hukum. "Harus ada penegasan dari institusi tertinggi (presiden), hentikan segera dan jangan ada lagi kriminalisasi dalam proses penegakan hukum," katanya.

Saldi bahkan menilai, penangkapan Bambang justru memperbesar coreng wajah Indonesia dalam penegakan hukum. Polri menurutnya tak perlu memperlakukan Bambang seperti penjahat jalanan atau teroris. "Panggil saja, saya kira pak Bambang tidak akan menolak panggilan Polri," kata Saldi.

Pagi tadi, Bambang Widjojanto dijemput oleh tim penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri. Sang wakil ketua lembaga antirasuah itu, langsung diperiksa oleh penyidik dalam perkara yang terkait dengan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Langsung Kotawaringin Barat. 

Bambang kini masih berada di kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Menurut juru bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, status Bambang saat ini telah dijadikan tersangka dalam kasus yang menjeratnya.  (sur/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER