KPK VS POLRI
Cacat Hukum, Oegroseno Dukung KPK Menggugat Polisi
Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 23 Jan 2015 22:25 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Purnawirawan Oegroseno menilai semua proses hukum yang dilakukan oleh Polri kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, cacat adanya. Lebih lanjut, ia menekankan penyidikan ini seharusnya gugur karena sudah cacat hukum sedari awal.
"Sekarang kalau mau, gugat itu surat keputusannya Kabareskrim. Salah tulis nama saja sudah cacat dan tidak sah. Jadi itu sudah cacat hukum dan kebawahnya cacat hukum semua," kata Oegroseno di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Jumat (23/1).
Lebih lanjut, Oegroseno mengatakan kasus yang terjadi pada tahun 2010 ini sempat 'mati' di Mabes Polri. Hal tersebutlah yang turut menjadi pertanyaan dari berbagai pihak termasuk dirinya. Selain itu, ada pula beberapa mekanisme yang telah dilanggar dalam proses hukum ini.
"Gugatan ini kan juga sudah dicabut. Kenapa dipaksa untuk dihidupkan lagi? Kalau rekayasa saksi di pengadilan, tidak semudah yang dikatakan orang. Hakim yang melihat keterangan yang berbelit-belit, berbohong, memberi keterangan palsu, kan bisa perintahkan jaksa bikin penetapan dan proses baru serahkan ke polisi untuk dilidik. Ada mekanismenya," kata Oegroseno.
Dengan sejumlah catatan-catatan diatas, ia mendukung tim hukum Bambang untuk segera melakukan praperadilan atas proses hukum yang dilakukan kepolisian. "Asalkan hakimnya jangan dibayar loh ya. Kapan pun bisa diajukan praperadilan. Surat Pemanggilan belum dikasih, barang buktinya apa saja? Kan baru beberapa hari (setelah dilaporkan). Enggak semudah itu," tegasnya.
Seperti diberitakan, Bambang ditangkap dengan dugaan menyuruh orang lain menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada di Kotawaringn Barat di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia diduga melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Bambang ditangkap penyidik Bareskrim Polri, Jumat pagi pukul 07.30 WIB di kawasan Depok, Jawa Barat. Polri mengaku menerima laporan masyarakat mengenai kasus Bambang pada 15 Januari lalu. Tanpa melakukan pemeriksaan sebelumnya, Polri langsung mengamankan Bambang dengan alasan untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP). (sip)
"Sekarang kalau mau, gugat itu surat keputusannya Kabareskrim. Salah tulis nama saja sudah cacat dan tidak sah. Jadi itu sudah cacat hukum dan kebawahnya cacat hukum semua," kata Oegroseno di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Jumat (23/1).
Lebih lanjut, Oegroseno mengatakan kasus yang terjadi pada tahun 2010 ini sempat 'mati' di Mabes Polri. Hal tersebutlah yang turut menjadi pertanyaan dari berbagai pihak termasuk dirinya. Selain itu, ada pula beberapa mekanisme yang telah dilanggar dalam proses hukum ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan sejumlah catatan-catatan diatas, ia mendukung tim hukum Bambang untuk segera melakukan praperadilan atas proses hukum yang dilakukan kepolisian. "Asalkan hakimnya jangan dibayar loh ya. Kapan pun bisa diajukan praperadilan. Surat Pemanggilan belum dikasih, barang buktinya apa saja? Kan baru beberapa hari (setelah dilaporkan). Enggak semudah itu," tegasnya.
Bambang ditangkap penyidik Bareskrim Polri, Jumat pagi pukul 07.30 WIB di kawasan Depok, Jawa Barat. Polri mengaku menerima laporan masyarakat mengenai kasus Bambang pada 15 Januari lalu. Tanpa melakukan pemeriksaan sebelumnya, Polri langsung mengamankan Bambang dengan alasan untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP). (sip)