Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan proses penyidikan kasus gratifikasi yang menyeret kepala kepolisian terpilih Komisaris Jenderal Budi Gunawan tetap berjalan. Penetapan tersangka Bambang Widjojanto rupanya tidak menghalangi kelanjutan proses penyidikan kasus yang menjerat sang calon tunggal Kapolri itu.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, penyidik KPK tetap menjalankan tugasnya dalam menangani kasus Budi Gunawan. Tiga saksi penting diagendakan hadir menjalani pemeriksaan penyidik.
"Penyidikan tetap berjalan. Ada tiga saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan," ujar Priharsa saat dikonfirmasi Senin (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka adalah Dosen Utama STIK Lemdikpol, Komisaris Besar Ibnu Isticha; Wakapolres Jombang, Komisaris Sumardi; dan Brigadir Jenderal Herry Prastowo. Agenda pemeriksaan ini merupakan kali kedua pemanggilan bagi Herry Prastowo dan Ibnu Isticha. Sebelumnya pada Senin pekan lalu mereka tak menghadiri panggilan KPK,
Nama terakhir dari saksi Budi Gunawan cukup menarik perhatian. Pasalnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri itu merupakan kepala penyidik yang menangani kasus Bambang. Peran dia dalam penyidikan kasus Bambang dinilai menuai conflict of interest lantaran perannya dibutuhkan sebagai saksi kasus yang menjerat bekas ajudan Megawati Soekarnoputri.
Penetapan Bambang sebagai tersangka memang sempat menuai pertanyaan terhadap nasib penanganan kasus di KPK. Meski demikian, lembaga antirasuah menegaskan sistem kepemimpinan kolektif kolegial di KPK tidak goyah dengan adanya kasus yang menjerat salah satu koleganya.
Berdasarkan informasi yang didapat di lapangan, Bambang sendiri telah mendatangi Gedung KPK sekitar pukul 09.20 WIB. Belum diketahui urusan atau kepentingan Bambang mendatangi kantornya. Namun menurut Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, Bambang datang untuk "menyelesaikan urusan administrasi."
(sip)