KPK VS POLRI

Menkumham: Imunitas untuk KPK Berpotensi Langgar Konstitusi

Resty Armenia | CNN Indonesia
Senin, 26 Jan 2015 12:39 WIB
"Imunitas bertentangan dengan konstitusi," kata Menteri Yasonna. Usul kekebalan hukum bagi pimpinan KPK muncul usai Polri menetapkan Bambang jadi tersangka.
Menteri Hukum dan HAM Ya
Jakarta, CNN Indonesia -- Usul pemberian hak imunitas atau kekebalan hukum bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghindari upaya kriminalisasi menyusul diperkarakannya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja ke Polri, menuai pro-kontra. Sejumlah pakar dan anggota menolak usul tersebut.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan hukum di Indonesia tak mengenal imunitas. “Menurut konstitusi, semua orang sama di mata hukum. Jadi (hak imunitas) itu potensial melanggar konstitusi,” kata dia di Jakarta, Senin (26/1).

Menurut Yasonna, yang diperlukan saat ini adalah transparansi supaya masing-masing lembaga hukum saling menjaga diri. “Jadi kalau soal imunitas, itu bertentangan dengan konstitusi kita,” tegas Menkumham.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait posisi Bambang Widjojanto saat ini di KPK, Yasonna mengatakan pemerintah belum memutuskan dan ingin melihat dulu perkembangan kasus Bambang di Badan Reserse Kriminal Polri.

“Kalau menurut Undang-Undang KPK, jika sudah jadi tersangka, harus dinonaktifkan. Tapi kita lihat dulu bagaimana perkembangannya. Pak BW (Bambang Widjojanto) kan masih diperiksa,” kata Yasonna.

Ia menekankan pentingnya menenangkan suasana dan meredakan ketegangan antara KPK dan Polri.

Bambang Wijdojanto sendiri berniat untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK, sesuai ketentuan UU. “Secara etika, harus mengajukan pengunduran diri. Pimpinan KPK yang akan berkomunikasi ke Presiden,” kata Bambang di kediamannya, Depok, Jawa Barat, Sabtu (24/1).

Namun Ketua KPK Abraham Samad masih belum merestui pengunduran diri Bambang. “Demi KPK, Pak Bambang tidak boleh mundur. Beliau masih pimpinan KPK yang sah,” kata Samad pada hari yang sama

Presiden Joko Widodo pun belum akan menerbitkan Keputusan Presiden untuk menonaktifkan Bambang. Alasannya, Presiden juga belum menerima surat formal penetapan tersangka atas Bambang dari Polri.

Jokowi juga tengah mempelajari kemungkinan untuk meminta Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Bambang. Usul SP3 ini antara lain didukung kuasa hukum Bambang dan pakar hukum tata Negara Saldi Isra.

SP3, menurut Saldi, dianggap mendesak agar kinerja KPK tak terganggu. Tanpa Bambang, pimpinan KPK saat ini tinggal tiga orang, yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain. Dari tiga yang tersisa itu, Adnan bahkan dilaporkan pula ke Bareskrim Polri.

Sementara Bambang menjadi tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di depan sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Adnan dilaporkan atas tuduhan mengambil paksa saham milik PT Desy Timber, perusahaan penebangan kayu yang beroperasi di Berau, Kalimantan Timur, pada tahun 2006. (Baca: ‘Peluru-peluru’ untuk Lembaga Pemberantas Korupsi)

Minggu malam (25/1), Presiden Joko Widodo membentuk tim independen untuk menyelesaikan konflik KPK-Polri. Tim terdiri dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie, mantan Wakapolri Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno, mantan Wakil Ketua KKPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas, mantan staf ahli Kapolri Bambang Widodo Umar, pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana, dan mantan Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER