"Tidak ada imun di Republik ini. Pemberian imunitas langgar konstitusi," ujar Fadli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Usman, hak imunitas perlu diberikan agar kriminalisasi yang dialami Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tidak melanda pimpinan KPK dan PPATK lainnya. Perppu imunitas ia nilai dapat menjamin perlindungan hukum agar tak lagi terjadi kriminalisasi.
Supriyadi Widodo Eddyono selaku Direktur untuk Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) berpendapat yang perlu dilakukan Presiden saat ini adalah perintah penghentian penyidikan Polri atas pimpinan KPK. "Keputusan ini bisa menghentikan upaya kriminalisasi pimpinan KPK oleh pihak-pihak tertentu, lebih ampuh dari memberi hak imunitas," kata dia.
Dua pimpinan KPK dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, yakni Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja. Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di depan sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010. Saat itu Bambang belum menjabat Ketua KPK. Ia menjadi pengacara salah satu pihak bersengketa.
Sehari setelah Bambang menjadi tersangka, Adnan Pandu Praja dilaporkan atas tuduhan mengambil paksa saham milik PT Desy Timber, perusahaan penebangan kayu yang beroperasi di Berau, Kalimantan Timur, pada tahun 2006, saat Adnan menjadi penasihat hukum perusahaan itu.
Minggu malam (25/1), Presiden Joko Widodo membentuk tim independen untuk menyelesaikan konflik KPK-Polri. Tim terdiri dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie, mantan Wakapolri Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno, mantan Wakil Ketua KKPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas, mantan staf ahli Kapolri Bambang Widodo Umar, pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana, dan mantan Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif. (utd/agk)