Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Fadli Zon berpendapat tak ada satu pun warga negara Indonesia yang boleh mendapatkan hak imunitas atau kekebalan hukum. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berencana untuk meminta hak imunitas kepada Presiden menyusul dilaporkannya satu demi satu pimpinan lembaga itu ke Badan Reserse Kriminal Polri atas berbagai tudingan.
"Tidak ada imun di Republik ini. Pemberian imunitas langgar konstitusi," ujar Fadli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
Menurut politikus Gerindra itu, semua orang, termasuk Presiden, harus tunduk pada hukum yang ada. "Kedudukan warga negara sama di mata hukum. Tidak ada yang namanya imunitas," kata Fadli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kuasa hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Usman Hamid, meminta Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pemberian imunitas bagi pimpinan KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Menurut Usman, hak imunitas perlu diberikan agar kriminalisasi yang dialami Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tidak melanda pimpinan KPK dan PPATK lainnya. Perppu imunitas ia nilai dapat menjamin perlindungan hukum agar tak lagi terjadi kriminalisasi.
Namun sejumlah pakar menilai lebih baik Presiden Jokowi memerintahkan penghentian penyidikan atas pimpinan KPK, bukannya memberikan hak imunitas untuk pimpinan KPK. "Saya rasa (pemberian imunitas) tidak perlu. Itu berlebihan, seolah-olah anggota KPK orang yang tak mungkin berbuat salah. Anggota KPK bukan malaikat atau raja. Presiden sebaiknya ikuti saja aturan hukum yang sedang berlaku," kata Ketua Dewan Direktur Center for Indonesian National Policy Studies (CINAPS) Soedijarto kepada CNN Indonesia.
Supriyadi Widodo Eddyono selaku Direktur untuk Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) berpendapat yang perlu dilakukan Presiden saat ini adalah perintah penghentian penyidikan Polri atas pimpinan KPK. "Keputusan ini bisa menghentikan upaya kriminalisasi pimpinan KPK oleh pihak-pihak tertentu, lebih ampuh dari memberi hak imunitas," kata dia.
Dua pimpinan KPK dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, yakni Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja. Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di depan sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010. Saat itu Bambang belum menjabat Ketua KPK. Ia menjadi pengacara salah satu pihak bersengketa.
Sehari setelah Bambang menjadi tersangka, Adnan Pandu Praja dilaporkan atas tuduhan mengambil paksa saham milik PT Desy Timber, perusahaan penebangan kayu yang beroperasi di Berau, Kalimantan Timur, pada tahun 2006, saat Adnan menjadi penasihat hukum perusahaan itu.
Minggu malam (25/1), Presiden Joko Widodo membentuk tim independen untuk menyelesaikan konflik KPK-Polri. Tim terdiri dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie, mantan Wakapolri Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno, mantan Wakil Ketua KKPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas, mantan staf ahli Kapolri Bambang Widodo Umar, pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana, dan mantan Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif.
(utd/agk)