Jakarta, CNN Indonesia -- Permintaan bantuan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad kepada Pangliima TNI Jenderal Moeldoko kini menjadi perbincangan hangat di DPR.
Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin menilai, permintaan tersebut bukan sebuah masalah besar, jika diberikan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Diketahui, KPK merupakan salah satu mitra kerja dari Komisi III DPR.
Aziz sendiri berharap, dengan permintaan yang diajukan oleh Samad tersebut, dia berharap TNI tidak ikut terlibat dalam konflik yang tengah terjadi. "Ya kalau seperti itu TNI-nya jangan terseret. Itu terseret kan kalau sama-sama mau," tutur Azis di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Senin (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda dengan Komisi III, Komisi I DPR sebagai mitra kerja TNI, menilai permintaan KPK sebagai permintaan yang berlebihan, seperti yang dilontarkan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR, Tantowi Yahya.
"Itu kan sengketa hukum antara dua orang, entah bagaimana sekarang ini dipersepsikan di publik sengketa dua lembaga. Ini harus diluruskan bersama," terangnya.
Dari mitra kerja TNI, Komisi I DPR lainnya pun turut mempertanyakan mengenai permintaan tersebut. Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddik mempertanyakan apakah permintaan hal tersebut sudah sesuai prosedur atau belum.
Hal tersebut disampaikannya karena berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2012 mengenai penanganan konflik sosial dan kewenangan pengerahan TNI ada di tangan presiden.
"Secara prosedur enggak boleh, karena permintaan pengerahan TNI hanya boleh dari kepala daerah, polri, dan presiden. Yang disampaikan ini atas permintaan pimpinan KPK ke TNI untuk menjaga kemungkinan adanya aparat Polri yang akan geledah, menyita data-data dari ruang pimpinan KPK," tutur Mahfudz di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Senin (26/1).
Lebih lanjut, menurutnya, permintaan tersebut membuat TNI jadi tertarik ke daerah yang bukan domainnya.
Dari pihak pemerintah, dalam hal ini adalah Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, menilai tidak ada yang menjadi masalah atas permintaan bahkan pemberian bantuan tersebut. Hal itu disebabkan untuk menghindari gesekan fisik di antara masyarakat, KPK, dan Polri.
"Kalau lebih bagus enggak apa-apa. KPK, polisi itu dengan kita bagus-bagus semua, enggak ada masalah. Jadi kita berharap mereka jangan sampai ada perkelahian fisik," tutur Ryamizard di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Senin (26/1).
Sebelumnya, Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Moeldoko mengungkapkan alasannya mengirim personel TNI ke Gedung KPK. Menurutnya, tindakan itu merupakan amanat undang-undang.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI Pasal 7 Ayat 1,” kata Moeldoko dalam laman
facebooknya, Moeldoko, Ahad (25/1).
Pasal itu, tutur Moeldoko, berbunyi tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara termasuk konflik komunal yang terjadi antara kelompok masyarakat yang dapat membahayakan keselamatan bangsa.
“Ini jawaban dari pertanyaan para politisi dan wartawan kenapa TNI ikut mengamankan gedung KPK,” kata Moeldoko menjawab pertanyaan di dinding facebooknya.
(meg)