BURSA KAPOLRI

Calon Kapolri Budi Gunawan Sangkal Jadi Titipan Megawati

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 13 Jan 2015 19:42 WIB
Budi menolak disebut dicalonkan sebagai Kapolri karena titipan Megawati. Dia menyebut proses pencalonannya itu dilakukan melalui Kompolnas.
Calon Kapolri Budi Gunawan memberikan keterangan pada wartawan, seusai melakukan pertemuan dengan anggota Komisi III DPR RI, di kediamannya. Jakarta, Selasa, 13 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Calon tunggal Kapolri sekaligus tersangka korupsi rekening gendut Komjen Budi Gunawan menyangkal tudingan soal pencalonannya yang dititipkan oleh mantan Presiden Megawati Soekarnoputri. Budi menjelaskan, proses pencalonannya dilakukan melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Itu proses dari Kompolnas, saya tidak tahu," ujar Budi ketika dikonfirmasi usai menggelar pertemuan dengan Komisi Hukum DPR, di kediamannya, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Budi disebut dekat dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri setelah pernah menjadi ajudan saat Mega menjadi Presiden tahun 2001-2005.

Saat ini pria berbintang tiga itu tengah menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri. Sebelumnya, dia menduduki posisi sebagai Kapolda Bali. Selain itu, Budi juga pernah menjadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada tahun 2010-2012. Sedangkan, pada Tahun 2009-2010 Budi menjabat Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pada Kamis lalu (8/1) Kompolnas menyerahkan surat kepada Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Tedjo Edhy Purjiatno. Setelah itu, Tedjo menerbitkan surat dengan nomor R-06/Menko/Polhukam/TU.00.00.2/1/2015 tertanggal 8 Januari 2015, yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Jumat (9/1), Presiden Joko Widodo melayangkan surat kepada DPR soal pengusulan nama Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Sementara itu, Ketua Komisi Hukum DPR Azis Syamsudin usai menggelar pertemuan dengan Budi mengatakan, proses seleksi Kapolri telah melalui pembacaan pada rapat paripurna atas surat yang diterima presiden.

"Sudah dibawa ke Badan Musyawarah dan meminta Komisi III (Hukum) untuk melakukan seleksi," ujar Azis, di kediaman Budi, Jakarta Selatan, Selasa (13/1). Azis menambahkan, DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan. Hasil tersebut nantinya dibacakan saat rapat paripurna, pada Kamis (15/1) mendatang.

Merujuk Pasal 11 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, dalam waktu 20 (dua puluh) hari, DPR dapat menyetujui atau tidak menyetujui usulan calon Kapolri dari Presiden. Kendati demikian, proses seleksi tersebut terganjal lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budi sebagai tersangka kasus rekening gendut. Ketua KPK Abraham Samad saat jumpa pers siang tadi menuturkan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti. (meg/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER